PRABUMULIH, SININEWS.COM
– Lagi-lagi kasus kriminal di Kota Prabumulih terjadi, seperti tak pernah ada habisnya.
Kali ini YS (18) warga Jalan Bima Rt.05 Rw.05 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih
Timur Kota Prabumulih ditangkap polisi, Selasa (5/10/21).
Penangkapan pelaku
YS yang menggelapkan satu unit sepeda motor motor milik temannya sendiri Aphrul
Rozi (21) warga Jalan Baru Rt.04 Rw.01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih
Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan laporan
polisi LP/B/ 191 /IX/2021/SUMSEL/PBM/SEK PBM TIMUR, Tgl 29 September 2021. Sekira jam 22.00 wib
bertempat di depan indomaret prabujaya Jalan A. Yani Kel. Prabujaya
Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan
sepeda motor milik korban yg dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku meminjam
sepeda motor milik korban untuk mencari pelaku yg telah melakukan pengeroyokan
terhadap korban namun tidak bertemu lalu sepeda motor milik korban tersebut
tidak dikembalikan oleh pelaku kepada korban.
Sementara itu, Kapolres
Prabumulih AKBP Siswansi, SIK,MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur AKP
Haryoni memgatakan Pelaku saat ini diamankan oleh tim opsnal polres prabumulih
ke polres prabumulih selanjutnya diserahkan ke polsek prabumulih timur untuk
dilakukan pemeriksaan (sn/tau)
No comments:
Post a Comment