Tiga Wartawan Sempat Jadi Tersangka Gegara Angkat Berita, Ketua IWO PALI Kasusnya Sudah SP3


PALI. SININEWS.COM -- Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan pihak APH atas kasus tiga wartawan di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas pemberitaan yang memuat dugaan pencatutan nama  institusi dan nama pejabat oleh oknum kepala DPMD terkait dugaan pemotongan dana desa di Kabupaten PALI yang kemudian dilaporkan FK2DP atau forum komunikasi kepala desa PALI. 


Informasi itu disampaikan Efran, ketua IWO PALI yang juga sempat menjadi salah satu tersangka, saat jumpa pers dihadapan sejumlah awak media, Kamis (21/10/21).

"Alhamdulillah SP3 sudah keluar, dan kami dinyatakan tidak bersalah. Artinya, berita yang kami buat bukan berita bohong. Tetapi meski kami dinyatakan tidak bersalah, kami tidak ada niat untuk melapor balik," ujar Efran. 

Diketahui bahwa tiga wartawan online di PALI yakni Efran, Edy dan Enggi sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun sejak bulan Februari 2021 SP3 dikeluarkan Aparat Penegak Hukum (APH).  (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts