DORONG PENDAPATAN DESA, PEMDES AIR ITAM GELAR LELANG SUNGAI DAN SUAK


PALi. SININEWS.COM -- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa ( PAD) TA.2022, Pemerintahan Desa Air Itam dan Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal.Abab Lematang Ilir ( PALI), Rabu, (24/11/2021), Menggelar Lelang Lebak Lebung Sungai dan Suak dalam wilayah hukum Air Itam raya secara serentak.


Acara yang digelar dibalai Desa Air Itam dan Balai Desa Air Itam Timur ini, dihadiri Kadin Perikanan, Sekdin PMD Mardiansyah SH, Bapenda, Kasat Pol.PP Zulkopli SH Camat PenukaL Kusteti SE, Babhinkamtibmas, Babinsa, BPD, dan jajaran aparatur Desa serta Masyarakat lainnya berjalan lancar dengan standar Protokol Kesehatan Covid 19.


 Kegiatan Lelang Sungai dan suak aset  Desa Air Itam dengan juru Lelang Fargon Ariandi menghasilkan PAD sebesar 377 Juta terdiri dari 53 objek Lelang meningkat sekitar 9 % dari tahun lalu.


Sementara kegiatan Lelang sungai dan suak aset Desa Air Itam Timur dengan juru lelang Mulyadi Majusin menghasilkan PAD sebesar 170  juta terdiri dari 40 objek Lelang ( didominasi suak /Sungai kecil) meningkat sekitar 20 % dari pendapatan tahun lalu.


Dalam sambutan Pembukaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Kepala.Dinas Perikanan Mariono,SE.Msi, mengapreasiasi atas antuias Masyarakat ikut berperan serta memberikan kontribusinya terhadap Pemda PALI sebagai pengemin Sungai dan suak sehingga dapat membantu Pendapatan Desa.


Dan diharapkan kedepan mengajak Pemerintahan Desa dan Masyarakat bekerja  secara terpadu menangkal Ilegal fhising (Perusakan habibat ikan).

Yang mana praktek ilegal fhising ini tentunya merusak ekosistem habibat perairan, termasuk merugikan hasil tangkapan para Pengemin sungai dan Nelayan lainnya


Sebagaimana konsisten Pemda PALI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, diantaranya telah membentuk Kelompok Masyarakat Pengawasan (POKMASWAS) sungai beberapa tahun yang lalu, hendak nya kegiatan ini perlu dukungan Pemerintahan Desa dan Masyarakat, sehingga terjalin sinergiritas semangat gotong royong dalam Membangun PALI.


Senada Aturan yang dibacakan Darmadi Hasan Ketua BPD Air Itam Timur, disamping Maklumat Peraturan Bupati No. 42 tahun 2020 tentang tata Tertib Lelang Lebak Lebung Sungai dan Suak.


Dipertegas lagi melalui Keputusan Kepala Desa Nomor 140/009/KPTS/2021 Tanggal 3 Nopember 2021, tentang Nama objek Lelang dan Tata tertib Pengelolaan sungai dan suak.


Secara rinci tata tertib ini dijabarkan, bahwa Pengemin Sungai dan suak diberikan kebebasan berusaha mendapatkan tangkapan ikan, namun kewenangan ini dibatasi beberapa aturan yang mengikat,


Antara lain tidak boleh merusak ekosistem Habibat ikan, Kelestarian hutan  dan mengganggu fasilitas umum.


(Bungharto/SN).

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts