Malam Jum'at Manjat Dinding Rumah Tetangga, 12 Jam Kemudian Jerry Diciduk Tim Elang


PALI. SININEWS.COM -- Sebagian pasangan suami istri memanfaatkan malam jumat untuk saling bersama, tetapi tidak bagi Jerry Alfani pria kelahiran tahun 1993 yang beralamat Jln Karya Jaya Lorong Linggis RT. 03 RW. 02 No. 402 Kel. Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) malah nekat memanjat dinding rumah tetangganya akibat tergiur harta benda yang dimiliki tetangganya sendiri. 


Tentu saja, aksi Jerry itu harus dibayar mahal lantaran belum sempat menikmati hasil curian yang telah bersusah payah memanjat dinding, Tim Elang mengendus keberadaan Jerry yang sebelumnya telah dilaporkan korbannya. Dan kini Jerry meringkuk dalam sel tahanan Polsek Talang Ubi setelah diciduk Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang pada Jumat (5/11/21) sekitar pukul 13.00 WIB, yakni 12 jam setelah Jerry melakukan aksinya. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa pengungkapan kasus perkara Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Unsur Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan tersangka Jerry Alfani berdasarkan dua laporan korban dengan bukti  LP / B  / 112 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 
05 November 2021 dan LP / B / 105 / X / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 13 Oktober 2021.

"Tersangka ini mengantongi dua LP, dan terakhir terjadi di rumah korbannya di Jln. Karya Jaya Lorong Linggis RT. 03 RW. 02 No. 402 Kel. Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang merupakan tetangganya sendiri," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Jumat (5/11/21).

Dijelaskan Kapolsek Talang Ubi bahwa awalnya tersangka sudah berniat untuk mencuri dirumah korban yang masih tinggal bertetangga. 

Setelah tersangka memastikan bahwa korban telah tertidur, maka sekitar pukul 01.30 WIB ( Jum'at / 05-11-2021 ), tersangka memanjat dinding rumah korban dan masuk ruang dapur korban, karena ruang dapur belum diatap.

Selanjutnya tersangka masuk kedalam rumah melalui pintu belakang yang tidak ditutup, saat itu tersanka melihat korban tertidur diruang tamu, kemudian tersangka  pun mencari barang-barang berharga di ruang tamu.

Saat itu tersangka mengambil 1 unit handphone merek Realme terletak disamping korban yang sedang tertidur juga mengambil 1 unit handphone merk OPPO  di lemari TV ruang tamu dan mengambil uang sebesar Rp. 200.000,- didalam dompet yabg terletak di lemari TV.

Setelah mengambil barang-barang milik korban, tersangka pun kabur melalui tempat masuk pertama. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Talang Ubi.

"Sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pencurian Handphone merk VIVO Y50, sebagaimana tercantum dalam : LP / B / 105 / X / 2021 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda SUMSEL, tanggal 13 Oktober 2021," tukas Kapolsek. 

Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan penyelidikkan maka Tim Elang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat persembunyiannya di daerah Pasar Bhayangkara Kec. Talang Ubi, kemudian Team Elang yg dipimpin oleh Panit I Ipda Arzuan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 2 ( dua ) unit handphone, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts