MUSDES RKPDes 2022 TEMPIRAI TIMUR SEPAKATI BANGUN PAUD.

PALI, SININEWS. COM-- Dalam rangka memenuhi prasarana Dasar dibidang Pendidikan,  melalui Musyawarah Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun anggaran 2022, menetapkan Pembangunan gedung Pendidikan Usia Dini (PAUD) Rabu 3/11/2021. 

Pemdes Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara  Kabupaten PALI menggelar Musdes RKPDes  TA. 2022.

 Acara yang digelar di aula Kantor Desa, yang dihadiri Camat Penukal Utara Maka Ginansar, SH Tim P3MD ( TA bidang Bumdes Taufik, PDTI Trishadi, PD/PLD Iwan/Dedy dan Afandy), Perangkat Desa,  BPD ,Linmas, LPMD, Tokoh Adat dan Masyarakat lainnya berjalan lancar dengan standar protokol kesehatan Covid 19.

Dalam sambutan Kades Tempirai Timur M. Teguh Jaya, mengapreasi atas partisipatif Masyarakat memberikan berbagai usulan untuk diakomudir dalam pelaksanaan kegiatan Desa. 

Dari sekian banyak usulan Masyarakat, pihak Pemdes Tempirai Timur tetap menginventarisasi  sebagai acuan kegiatan kedepan jika dimungkinkan dengan kondisi anggaran DD dan ADD 2022.

Kades Teguh mengisyaratkan ,  Namun perlu dimaklumi disamping Pembangunan PAUD berkesenambungan, ada beberapa kegiatan skala perioritas yang ditentukan Juknis Kemendes PDTT 2022 antara lain penanganan Dampak Covid ektrem dan Stunting serta pemberdayaan lainya. 

Dilanjut arahan Camat Penukal Utara Maka Giansar,  agar setiap usulan perlu dievaluasi dan analisa azas menfaatnya untuk masyarkat, dan bila dalam anggaran Desa tidak mencukupi,  silakan usulankan pada Musrenbang Kecamatan untuk di didata dalam sistem Informasi Pembangunan Daerah ( SIPD)  asal saja usulan tidak keluar dari Koridor RPJMDes Tempirai Timur. 

Demikian Tenaga Ahli Kabupaten PALI  bidang BUMDes (P3MD)  Taufik,  yang sempat hadir diacara ini,  mendorong dan mengajak jajaran Pemerintahan Desa untuk menggiatkan Pengelolaan BUMDes lebih Permanen, baik secara Dokumen Administrasi maupun giat kemajuan usaha BUMDes berkelanjutan sesuai potensi Desa masing masing. 

Tambahnya, sebagai panduan regulasi sebagai dasar Hukum BUMDes,  mengacu pada Permendes PDTT No. 3 tahun 2021, Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 dan UU. Cipta Kerja No. 11 tahun 2020.

Sehingga tidak diragukan bagi Pemerintah Desa untuk menyelenggarakan kegiatan Usaha BUMDes,  yang tentunya bila digiatkan dengan baik akan melahirkan Pendapatan Desa dan mendorong gerak ekonomi Masyarakat. Harap.... Tenaga Ahli ( TA) P3MD ini. 

( Bungharto /SN).

#Umum


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts