Kejari PALI Sita Rumah, Mobil dan Motor dari Tersangka Kasus di Sekwan tahun 2020


PALI. SININEWS.COM --  Kasus dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran pada Sekretariat Dewan (Sekwan) tahun 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. 


Setelah menetapkan dua tersangka, Sh dan Fw yang merupakan petinggi di Sekwan kabupaten PALI, dipenghujung tahun 2021, Kejari PALI menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor dan satu unit rumah beserta tanahnya dari tersangka FW yang terletakdi wilayah Rejosari kelurahan Talang Ubi Utara. 

Penyitaan sejumlah aset milik FW itu diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto karena FW tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Kejari. 

"Kita sudah lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun Fw mangkir. Kemudian satu kali dilakukan upaya  jemput paksa tapi lagi-lagi Fw tidak berada di tempat," terang Kajari PALI, Jum'at usai lakukan press release capaian Kejari PALI. 

Oleh sebab itu, Kejari PALI melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Fw. "Saat ini kedua unit mobil dan satu unit sepeda motor telah disita dan diamankan di halaman kantor Kejari PALI. Untuk rumah dan lahannya masih menunggu penetapan dari pengadilan negeri," tukasnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts