Polres PALI Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Talang Tumbur, Tersangka Terancam Hukuman Mati


PALI. SININEWS.COM -- Kejadian yang sempat menggemparkan warga kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Minggu (2/1/22) lalu, dimana satu pasangan suami istri (Pasutri) yang sudah lanjut usia di temukan tewas bersimbah darah di rumahnya di wilayah Talang Tumbur kelurahan Talang Ubi Barat kecamatan Talang Ubi dengan luka bekas senjata tajam akhirnya terungkap. 


Dimana pada Selasa (4/1/22) sekira pukul 21.00 WIB, Satuan Reskrim Polres PALI berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan yang terbilang sadis itu. Tersangka ditangkap di wilayah Penukal Utara saat tersangka diduga hendak melarikan diri keluar wilayah PALI. 

Bukan hanya ditangkap, tersangka dihadiahi timah panas dibagian kakinya lantaran berusaha lari dari upaya penangkapan. Tersangka pun langsung digelandang ke Mako Polres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka diketahui berinisial DA usia sekitar 27 tahun warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat. Motif pembunuhan diduga sakit hati hanya gara-gara tidak diberi rambutan saat tersangka meminta rambutan di kebun milik korban. 

Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat Polres PALI melakukan press release, Rabu (5/1/22) di halaman Mako Polres PALI. 

"Aku sakit hati pak, karena korban telah menghina aku dan orang tua aku saat aku minta rambutan kepada korban. Tapi korban tidak memberi dan malah mengomeli aku," ungkap DA.

Bahkan yang paling mengejutkan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya tidak menyesal dan merasa puas karena sudah bisa menghabisi kedua nyawa korban.

"Aku puas telah menghabisi nyawa mereka (kedua korban), dan aku tidak menyesal. Awalnya setelah aku bunuh mereka, rencananya rumah dan jasad mereka akan dibakar, namun saat aku cari tidak ada korek api," akunya.

Dari pengakuannya juga bahwa sebelum melakukan aksi pembunuhan itu, tersangka sebelumnya mengelilingi rumah korban dan mencari celah agar bisa masuk ke rumah korban serta mematikan meteran listrik agar tidak ada warga lain melihatnya.

"Aku mencongkel papan rumah bagian belakang untuk masuk ke rumahnya, lalu melihat kapak di dapur kemudian aku incar yang perempuan dan ku habisi lebih dahulu. Setelah itu aku habisi yang laki-laki menggunakan kapak," tukasnya.

Setelah menghabisi kedua korban, tersangka lalu menghilangkan jejak dengan cara melumuri kapak menggunakan lumpur dan membungkus televisi serta sejumlah barang-barang milik korban.

"Supaya aksi ini disangka perampokan, aku membungkus barang-barang yang ada di rumah itu. Lalu aku kabur ke arah Penukal Utara menumpang mobil dan rencana aku kabur ke Jambi tapi keburu ditangkap," tuturnya. 

Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi mengatakan bahwa ungkap kasus yang menghebohkan warga PALI itu selama 2X24 jam. Motifnya dendam saat pelaku mengambil rambutan di kebun korban. 

"Pelaku tunggal karena dendam. Lalu pelaku membuat rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban tersebut menggunakan kapak. Aksi pelaku sekitar pukul 9 malam. Akibat perbuatannya itu, kita kenakan pasal 340 tentang pembunuh berencana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres. 

Ditambahkan Kapolres bahwa pelaku ini dari keterangan warga setempat kerap melakukan aksi pencurian. 

"Mudah-mudahan ini kasus terakhir di PALI, dan saya menghimbau kepada seluruh warga Pali hati-hati apabil ada warga yang terlihat membahayakan untuk segera melapor," tutupnya. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts