Kapolres OI AKBP Yusantiyo Shandy SIk melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari mengungkapkan, peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami korban berawal pada Selasa dinihari (1/2) pukul 02.30 di rumah korban Desa Palu Kecamatan Pemulutan Selatan. Antara korban dan pelaku merupakan pasangan suami isteri (pasutri). Malam itu, dijelaskan Kapolsek, sempat terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku. Karena dari ponsel milik korban diketahui oleh pelaku, korban diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain sehingga pelaku pun cemburu. "Akibat tuduhan tersebut, terjadilah KDRT terhadap korban," kata Kapolsel IPTU Iklil.
Sontak, pelaku pun langsung mengambil parang dan seketika membacok isterinya sendiri secara membabi buta hingga korban tersungkur berlumuran darah. Diketahui korban mengalami luka bacok pada bagian kepala samping kanan diatas alis sebelah kanan, luka bacok pada punggung sebelah kanan serta luka bacok pada siku lengan tangan kanan. Beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan. Melihat situasi itu, sejumlah warga berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit terdekat sembari menghubungi aparat Kepolisian. Usai menerima laporan adanya peristiwa KDRT, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Zulkarnain Afianata ST MSi bersama anggota lainnya langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka
bersama barang bukti. "Guna menjalani proses penyidikkan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sudah kita amankan," ujar Kapolsek seraya menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 1.(Ber)
No comments:
Post a Comment