Ketua GNPK-RI Soroti Pembangunan Jembatan Pandan, PU PALI Koordinasi Bersama Pemda Muara Enim


PALI. SININEWS.COM -- Ketua PW GNPK-RI Propinsi Sumatera Selatan, Afrizal Muslim menyoroti pembangunan jembatan yang ada di Desa Pandan kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang menelan APBD kabupaten PALI tidak sedikit. 


Pasalnya, menurut pria kelahiran Desa Air Itam kecamatan Penukal itu fakta yang ditemukan menunjukan adanya dugaan oknum elit di Kabupaten PALI tidak memikirkan permasalahan sampai kesitu, yang ada bagaimana proyek bernilai pantastis itu bisa terlaksana.

Dalam permasalahan ini dirinya mempertanyakan fungsi DPRD Kabupaten PALI sebagaimana Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 96 menyebutkan bahwa DPRD memiliki 3 fungsi yakni, fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.

"Membangun jembatan senilai Rp 26 miliar tidak berfungsi, lantas fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten PALI itu kemana. Atau kah itu dianggap tidak penting bagi DPRD Kabupaten PALI, yang penting itu bagaimana agar dapat diikut sertakan dalam pelaksanaan proyek besar begitu. Menurut saya, perbuatan itu sudah sangat menghianati amanah masyarakat Kabupaten PALI yang diwakilinya," katanya.

Untuk itu, Afrizal Muslim meminta BPK RI, KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian dapat mengusut dugaan penyalah gunaan wewenang dan merugikan negara pada proyek pembangunan jembatan di desa Pandan senilai Rp 26 Miliar itu.

"Saya ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan, berhak bersuara di 17 kabupaten/kota terlebih saya asli PALI, yang merasa prihatin terhadap permasalahan ini. Jadi saya minta kepada Aparat Penengah Hukum (APH) untuk mengusut masalah ini," tandasnya 

Sementara itu, Ristanto Wahyudi kepala Dinas PU Kabupaten PALI menyatakan bahwa memang jembatan Pandan belum berfungsi secara maksimal. 

Dikatakan Ristanto bahwa kalau dikatakan belum berfungsi sama sekali tidak juga, dikarenakan saat ini jembatan tersebut dimanfaatkan masyarakat ke wilayah seberang walaupun baru bisa menggunakan sepeda motor, dikarenakan sebagian besar tanah atau kebun diseberang merupakan milik masyarakat desa pandan.

"Memang saat ini belum berfungsi secara maksimal dikarenakan akses jalan penghubung di seberang belum dibangun. Dikarenakan area tersebut merupakan wilayah Muara Enim, pihak kami akan bekoordinasi dengan Muara Enim agar kiranya dapat membangun jalan akses jembatan tersebut yang berada di wilayah mereka," terang Kadin PU PALI. 

Terpisah, Kepala Desa Pandan Sahrun Nizar menguatkan pernyataan kepala Dinas PU bahwa jembatan itu telah digunakan warga. 

"Alhamdulillah jembatan itu sudah dipakai, tinggal lagi akses jalan untuk tembusan ke kabupaten Muara Enim," kata Kades. 

Diketahui proyek pembangunan jembatan Pandan kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2017 menggunakan dana APBD PALI senilai Rp 5. 999. 774. 325. 01,- dilaksanakan oleh PT Karya Maju Utama. Sedangkan lanjutan pembangunan jembatan Pandan  pada tahun 2020 menggunakan dana APBD Kabupaten PALI sebesar Rp 19,6 Miliar dilaksanakan oleh PT Putri Kembang Sakti.

Jembatan Pandan ini menghubungkan Kabupaten PALI dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Tepatnya  menghubungkan Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts