Diduga Serobot Tanah, Pasutri di PALI Diamankan Polisi


PALI. SININEWS.COM -- Unit Pidum Satreskrim Polres PALI mengamankan S dan U, yang merupakan pasangan suami istri asal Simpang Raja kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (21/4/22) lalu karena diduga melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais kecamatan Talang Ubi. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP  Marwan disampaikan KBO Iptu Arafah bahwa Pasutri tersebut diamankan atas dasar laporan korbannya. 


"Pelaku masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, karena sudah ada beberapa warga berkonsultasi dan melaporkan adanya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan tersangka ini. Namun laporan beberapa warga itu masih dalam penyelidikan, hanya saja, yang menjadi korban saat ini baru satu orang yang telah menghantarkan pasutri ini jadi tersangka," ungkap Arafah, Senin (25/4/22).


Ditambahkan Arafah bahwa kedua tersangka dilakukan penahanan, dan selama pemeriksaan tersangka cukup kooperatif. 


"Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun. Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dugaan adanya jaringan mafia tanah di kabupaten PALI," tandasnya. 


Diakui Arafah bahwa Polres PALI baru kali ini mengamankan pelaku dugaan penyerobotan lahan atau tanah. 


"Sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas mafia tanah. Karena PALI saat ini menjadi daerah berkembang yang tentunya disinyalir adanya mafia tanah berdasarkan beberapa laporan masyarakat," tukasnya. 


Sementara itu, Herianto Dahlan, warga Simpang Raja yang mengaku jadi korban penyerobotan lahan oleh tersangka menginginkan polisi mengungkap tuntas kasus tersebut karena menurutnya ada pelaku lain yang menjadi dalang dibalik kasus itu. 


"Lahan kami sudah ada bangunan booster PDAM seluas lebih kurang satu hektar, tetapi setelah bangunan itu akan difungsikan, tersangka itu mengklaim lahan itu miliknya membuat proses aliran air bersih ke rumah-rumah pelanggan terhambat. Dasar tersangka mengaku lahan miliknya adalah selembar dokumen yang diduga palsu pasalnya terdapat beberapa kejanggalan, salah satunya tanda tangan camat. Dimana Camat yang ada dalam dokumen itu masih hidup dan mengakui bahwa tanda tangan itu bukan korekan tangannya. Untuk itu kami berharap usut tuntas masalah ini karena diduga korbannya banyak," jabarnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts