Dishub PALI Stop Angkutan Batubara dan Logging


PALI. SININEWS.COM -- Adanya angkutan batubara dari tambang PT BSEE menuju Pelabuhan PT EPI serta angkutan kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) yang melintas di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten PALI memerintahkan kepada seluruh angkutan itu untuk menghentikan operasionalnya dari tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.


Pasalnya, peraturan itu sudah menjadi ketentuan dari kementerian perhubungan agar seluruh angkutan bertonase berat untuk menghentikan sementara mobilisasinya pada tanggal yang telah ditentukan. 

"Setiap tahun aturan itu diberlakukan agar kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah puasa menjelang lebaran tetap terjaga," ujar Slamet Suhartopo, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten PALI, Selasa (19/4/22).

Terlebih pada tahun ini diakui Slamet Suhartopo bahwa pemerintah mengizinkan untuk mudik lebaran yang tentunya aktivitas lalulintas di jalan raya semakin ramai. 

"Oleh sebab itu, kita larang angkutan batubara dan angkutan logging untuk stop sementara aktivitasnya. Dan hal itu akan kami pantau," tukasnya. 

Dalam memantau larangan beraktivitas angkutan berat pada 28 April sebelum  lebaran hingga tanggal 9 Mei pasca lebaran, Slamet Suhartopo akan melakukan pengawasan dengan patroli rutin disekitar jalur yang dilintasi armada berat tersebut. 

"Kami harap semua pihak mematuhinya. Apabila masih ada yang membandel, sanksi tegas menunggu," tandasnya.  (sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts