Korban Penyerobotan Tanah di PALI Desak APH Usut Tuntas


PALI. SININEWS.COM - Herianto Dahlan, warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, mengaku telah menjadi korban penyerobotan oleh oknum salah satu warga yang mengklaim lahan seluas lebih kurang 5 hektar milik Herianto dengan dasar surat atau dokumen kepemilikan yang diduga surat itu palsu.  

Ia menerangkan bahwa ada sekitar lima hektar lahannya diakui oleh terlapor yang saat ini dikabarkan terlapor itu telah diamankan pihak Polres PALI pada Rabu (21/4/22). Terlapor menyerobot lahan milik Herianto dengan dalil dokumen lama yang dicurigai palsu.

Dokumen yang dicurigai palsu karena menurutnya terdapat kejanggalan-kejanggalan, diantarannya tanda tangan camat yang diduga dipalsukan. Sebab nama camat dalam surat itu orangnya masih hidup dan pernah ditanyainya serta mengaku bahwa tanda tangan itu bukan goresan tangannya.  

"Jadi permasalahan itu bermula sejak 2019 lalu, dimana pelapor ini mengaku-ngaku lahan yang saya miliki adalah warisan dari orang tuanya. Padahal surat yang ditunjukkannya belum tentu keabsahannya. Serta diatas lahan itu telah berdiri bangunan booster PDAM yang dibangun Pemkab PALI, semestinya kalau mau mengklaim lahan itu, dari saat proses pembangunan bukan sudah selesai, padahal terlapor berdomisili di wilayah Simpang Raja yang tak jauh dari lokasi booster PDAM," jelas Heri dengan menunjukkan barang bukti yang dipegangnya.


Lebih lanjut, dirinya juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk meluruskan persoalan tersebut, namum terlapor selalu saja menghindar ketika ditemui, hingga dirinya melaporkan perkara tersebut ke Mapolres PALI dengan nomor: STTP/01/II/2021/PolresPALI/Satreskrim. Serta telah melaporkan pemalsuan dokumen ke Polsek Talang Ubi. 


"Korban lainnya banyak, dan saya juga pernah untuk mediasi namun dia selalu menghindar. Jadi lahan itu diakuinya milik dia, dengan mengandalkan dokumen yang diduga palsu dan menanaminya, sebagai bukti itu tanah dia," ungkapnya


Dirinya juga berharap agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya. 

"Tegakkan keadilan dan hukum yang benar, sebelum ada permasalahan ini jelas jangan sampai pelaku ini berkeliaran," harapnya.


Sementara, dari pantauan sejumlah awak media di Mapolres PALI, dan informasi yang diperoleh terduga pelaku pelaku penyerobotan tanah memang telah diamankan. Namun, belum ada statemant resmi dari pihak kepolisian terkait permasalahan penyerobotan lahan itu.


Dengan diamankannya diduga pelaku penyerobotan tanah tersebut, permasalahan mangkraknya booster PDAM mulai menemukan titik terang, karena akibat belum dioperasikannya booster PDAM akibat masalah itu, air bersih dari intake Tanah Abang menuju ke rumah-rumah pelanggan PDAM Tirta PALI Anugerah tersendat. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts