Bawaslu Luncurkan Meja Pemantau Pemilu 2024


PALI. SININEWS.COM --  Jelang tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu RI resmi meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024. Peluncuran Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI itu juga diikuti secara serentak oleh seluruh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk oleh Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Jumat (10/6/22) di Gedung Bawaslu RI, bahwa berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum, Bawaslu di semua tingkatan harus mengumumkan dan membuka konter Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 di kantor masing-masing. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI )  H. Heru Muharam menegaskan bahwa pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya pada keterlibatan masyarakat dalam memantau seluruh tahapan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten PALI. 


“Kegiatan ini merupakan wujud keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat, supaya terwujud perhelatan Pemilu 2024 di Kabupaten PALI yang lebih demokratis,” ujarnya. 


Untuk kelengkapan pendaftaran, para pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan baik uu No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu, diantaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau. 


Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten PALI,  Iwan Dedi,S.Kom.,SH  mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu, khususnya yang akan memantau di wilayah Bumi Serepat Serasan  agar memahami dan menaati peraturan dan perundang-undangan yang ada, dimana mulai dari tugas dan kewajiban sebagai pemantau pemilu dan juga larangan-larangannya. 


Lebih lanjut Iwan Dedi mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22. 


Dikatakan juga oleh Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten PALI, Basrul, S.AP bahwasanya kami siap menerima dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemantau pemilu yang ingin ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di Kabupaten PALI ini  yang terdiri dari 5 Kecamatan ini pada perhelatan Pemilu Tahun 2024, kami telah menyiapkan meja bantuan pemantau Pemilu di sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI guna memudahkan teman-teman Pemantau Pemilu yang ingin mendaftar diri. 


“Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Bumi Serepat Serasan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” ajak H.Heru Muharam kepada lembaga-lembaga dan perseorangan yang berminat menjadi pemantau pemilu. 


Untuk lebih jelasnya, kepada para pemantau pemilu di Kabupaten PALI, baik lembaga maupun perseorangan, dipersilakan untuk datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten PALI di Jalan Merdeka KM. 6  Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi. Sudah tersedia meja layanan yang akan memenuhi kebutuhan informasi dan pendaftaran untuk menjadi pemantau Pemilu 2024. (sn/ril bawaslupali)

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Facebook SINI News

Pengikut

Subscribers

Postingan Populer

Arsip Blog

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts