Tak main-main, penarikan sumbangan uang yang diwajibkan untuk kegiatan perpisahan bagi siswa yang telah lulus tersebut hingga mencapai Rp 350 ribu per siswa.
Mirisnya, itu terjadi untuk perpisahan anak sekolah dasar (SD) yang telah lulus diwajibkan membayar baik ikut maupun tidak mau ikut perpisahan.
Adanya pungutan bersifat wajib tersebut diketahui setelah sejumlah orang tua yang keberatan mengunggah keluhan tersebut ke media sosial.
Adapun dalam postingan itu, orang tua murid meminta agar disampaikan kepada Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris daerah maupun kepala dinas pendidikan terkait wajib bayar ikut perpisahan tersebut.
"Tolong disampaikan ke pak walikota, sekda, kadiknas kota prabumulih, mengenai keluhan orang tua wali murid yang anak-anaknya kelas 6, yang nak jalan-jalan diwajibkan bayar meski dak melok (tidak ikut) , itu kan membebankan wali murid bagi mereka yang tidak mampu," tulis salah satu orang tua murid.
Menanggapi itu Wakil Wali Kota Prabumulih, H Andriansyah Fikri SH berang dan menegaskan telah mewanti-wanti sejak lama dan mengingatkan para guru, kepala sekolah dan tenaga pendidik agar tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai.
"Kita sudah ingatkan dari dulu. Bahkan Pemkot Prabumulih telah melakukan kesepakatan bersama lembaga pendidikan jenjang SD dan SMP terkait hal tersebut. Kalau memang pungutan seperti ini masih ada, kepala sekolahnya akan kami panggil melalui dinas pendidikan," tegasnya.
Tidak hanya itu, Wakil Walikota Prabumulih dua periode ini meminta para orang tua murid agar melapor ketika mengalami adanya pungutan biaya di sekolah yang tidak wajar dan menyalahi.
"Kita sudah perintahkan kepada seluruh kepala sekolah dan wali kelas yang sifatnya subsidi silang, kalau memang para orang tua murid tidak mampu jangan dipaksakan, itu juga untuk kebutuhan-kebutuhan pendidikan yang di luar dana BOS dan sebagainya. Kami akan koordinasikan dengan mengundang dinas pendidikan untuk hal ini. Bahkan dengan seluruh kepala sekolah baik SD maupun SMP yang menjadi kewenangan kita," tegasnya
No comments:
Post a Comment