Merujuk Putusan MK, 9 Parpol Ini Tak Perlu Lagi Ikuti Verifikasi Faktual


Foto. ilustrasi 


SININEWS.COM -- Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020 bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.


Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.


Dilansir dari CNN Indonesia, Jum'at (8/7/22),Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan sembilan partai politik (parpol) yang lolos parlemen tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024. Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.


Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menyebut verifikasi faktual hanya diperuntukkan bagi parpol baru dan partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ke Senayan.


"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020," ujar Betty saat dihubungi, Jumat (8/7).


Betty mengatakan merujuk putusan MK itu, partai yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.


Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan faktual.


Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Tahapan, pendaftaran parpol dan verifikasi sebagai peserta pemilu akan berlangsung sepanjang 29 Juli-14 Desember 2022.


"Itu final decision kita 14 Desember setelah melewati verifikasi administrasi dulu untuk semua parpol. Baru kemudian ada langkah berikutnya verifikasi faktual bagi parpol yang tidak punya kursi di DPR RI," ujarnya.


"Artinya peserta pemilu 2019 yang tidak lolos, plus partai politik baru untuk pemilu 2024, itu yang akan kita verifikasi faktual," sambung Betty. (sn/red)

Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts