SININEWS.COM -- Perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang diprediksi bakal diramaikan Partai Politik (Parpol) yang menjadi peserta baru. Dimana dari data terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu (6/7/22) sudah ada 32 Parpol nasional memiliki akses SIPOL dan ada 6 Parpol Lokal Aceh.
Dari 32 Parpol nasional yang telah memiliki SIPOL terdapat 14 Parpol peserta Pemilu 2019 lalu yakni.
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra);
3.PDI Perjuangan (PDIP);
4.Partai Golkar
5.Partai Nasdem
6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7.Partai Beringin Karya (Berkarya);
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS);
9.Partai Persatuan Indonesia (Perindo);
10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP);
11.Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
12.Partai Amanat Nasional (PAN);
13.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); dan
14,Partai Demokrat.
Sisanya merupakan Parpol baru yang siap menjadi peserta Pemilu apabila lolos verifikasi pendaftaran yang akan dibuka KPU selama 135 hari. Pendaftaran itu dibuka pada 29 Juli - 3 Desember 2022.
Adapun Daftar 32 Partai Politik Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
Daftar Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
"Data terbaru, tercatat sudah ada 32 Parpol yang sudah memiliki akses SIPOL. Kemudian ada juga lima ditambah lagi satu partai lokal dari Aceh yang sudah memiliki akun SIPOL. 32 parpol tersebut diantaranya ada yang partai lama dan juga ada partai yang baru," ungkap Sunario, ketua KPU kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (6/7/22).
Meski sudah memiliki akun SIPOL, tidak bisa dipastikan bahwa kesemua partai yang memiliki akun SIPOL tadi lulus dan menjadi peserta Pemilu 2024.
"Akan ada tahapan-tahapan yang dilakukan. Untuk partai yang baru maupun partai politik yang sudah lama tapi tidak lulus Parliamentary threshold 4%, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / kota," tambahnya.
KPU Kabupaten PALI, ditambahkan Sunario membuka jalur komunikasi tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU di nomor whatsapp 082142100059 bisa kunjungi website resmi KPU PALI di https://palikabppid.kpu.go.id.
"Disitu bisa tanya langsung terkait kepemiluan ataupun kelembagaan KPU. Atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU kabupaten PALI," tutupnya.
Perlu diketahui bahwa SIPOL merupakan singkatan dari sistem informasi partai politik.
SIPOL adalah platform berbasis web, yang digunakan untuk menginput data, seperti profil, kepengurusan, domisili serta keanggotaan.
Platform SIPOL ini telah resmi dibuka oleh Komisi pemilihan umum (KPU), untuk partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Melalui SIPOL, seluruh dokumen yang disyaratkan undang-undang pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan parpol kepada KPU, dengan platform ini.
SIPOL sendiri bertujuan:
1. Membantu partai politik dan penyelenggara pemilu
2. Memudahkan dalam tahapan, seperti:
a. Pendaftaran pemilu
b. Penelitian administrasi
c. Verifikasi faktual partai politik
3. Membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.
Kemudian data yang harus di input adalah:
Data parpol, seperti:
1. Profil
2. Kepengurusan
3. Domisili/Kantor tetap
4. Keanggotaan. (sn)
No comments:
Post a Comment