Terima Penghargaan KLA Predikat Madya, PALI Naik Kelas

caption foto. Bupati dan Wakil Bupati PALI (H Heri Amalindo - H Soemarjono)



PALI. SININEWS.COM -- Gigihnya pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam meningkatkan pemenuhan hak terhadap anak, diganjar dengan menerima penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) predikat Madya. 


Penghargaan KLA predikat Madya tahun 2022 diberikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terhadap kabupaten PALI pada Jum'at 22 Juli 2022 secara virtual.


Tentu saja, dengan meraih penghargaan KLA predikat Madya itu, kabupaten yang dipimpin Bupati H Heri Amalindo itu menandakan naik kelas dari semula mendapat penghargaan KLA predikat Pratama. 


Dikemukakan Bupati PALI H Heri Amalindo melalui Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) PALI Dra Hj Yenni Nopriani bahwa penghargaan tersebut merupakan hadiah istimewa bagi kabupaten PALI yang memasuki usia ke-9.


"Penghargaan ini merupakan kerja keras tim dari DPPKBPPPA dibantu OPD terkait lain didukung Bupati, Sekda serta masyarakat PALI," ucap Yenni, hari ini 23 Juli 2022.


Diakui Yenni bahwa atas capaian penghargaan KLA predikat Madya tesebut, penghargaan tahun 2022 ini capainnya naik kelas dari tahun sebelumnya.


"Kita mendapatkan penghargaan KLA predikat Pratama tiga tahun berturut-turut, tahun ini naik satu tingkat menjadi Madya," imbuhnya. 


Sementara, dari cuplikan pidato Menteri PPPA Bintang Puspa Yoga saat memberikan penghargaan KLA ke sejumlah kabupaten/kota di Indonesia secara luring dan daring mengemukakan bahwa kegiatan di laksanakan dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.


"Sebagaimana telah di targetkan dalam RPJMN 2020  2024 bahwa kita semua harus menyatukan kekuatan untuk memenuhi hak dan perlindungan anak-anak kita agar tumbuh menjadi SDM yang berkualitas," kata Menteri PPPA. 


Pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak ditambahkan Menteri PPPA juga merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar Negara RI.


Konfensi hak anak yang telah di retifikasi  oleh Indonesia serta UU perlindungan anak. 


Di sisi hukum Indonesia terikat secara yuridis dan politis untuk menginplementasikannya.


"Secara umum kita ketahui bersama bahwa anak memiliki 4 hak dasar," tambah Menteri PPPA. 


Adapun 4 hak dasar anak menurut Menteri PPPA yaitu:


1 .Hak untuk hidup;

2. Hak untuk tumbuh dan berkembang;

3 .Hak untuk mendapatkan perlindungan;

4 .Hak untuk berpartisipasi.


Adapun pemenuhan hak-hak anak yang sifatnya sangat kompleks dan multi sektoral sehingga komitmen lintas sektor menjadi sangat esensial.


Anak juga hidup di dalam sebuah sistem yang tidak dapat dilepaskan darinya, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat bahkan kebijakan budaya dan waktu. 


Sehingga seluruh upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak terintegrasi dengan seluruh sistem yang melingkupi mereka.


"Terkait dengan hal tersebut, pada kesempatan ini perlu kami pertegas berkaitan dengan regulasi atas UU yang merupakan pelaksanaan yang wajib untuk kita lakukan terutamanya dari para pimpinan daerah," lanjut Menteri PPPA. 


Sesuai dengan pasal 21 ayat (4) dan (5) dari UU 35 tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah  melalui KLA.


"Semoga penghargaan ini tidak hanya di lihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat  untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah kita masing-masing," harap Menteri PPPA. 


Diketahui bahwa KLA adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada kabupaten/kota yang memiliki sistem pembangunan hak dan perlindungan khusus anak secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terencana. Penghargaan KLA dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu tingkat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama. (sn)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts