Foto. Tiga komisioner Bawaslu PALI
PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan tahapan pemilu 2024 yang dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu. Kemudian pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 akan dibuka hari Senin 1 Agustus hingga Minggu 14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00 - 16.00 WIB dan khusus hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 WIB terpusat di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat.
Informasi lebih lanjut mengenai tahapan verifikasi, KPU akan melaksanakan verifikasi pada jadwal yang telah diterapkan pada PKPU No. 4 Tahun 2022.
Tanggal 1 Agustus 2022 pembukaan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum RI mencatat ada sebanyak 39 partai politik telah mendapatkan akses pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) secara nasional namun yang terpantau di Bumi Serepat Serasan ada 23 partai politik.
Sistem ini adalah alat bantu untuk input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik, di mana setiap identitas anggota partai politik harus dimasukkan ke dalamnya.
Berkaca pada pengalaman pelaksanaan tahapan yang sama menjelang Pemilu 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah potensi pelanggaran tahapan pendaftaran parpol, diantaranya adalah terkait dengan keanggotaan yang diduga fiktif.
Selain itu, partai politik tidak dapat menghadirkan pengurus atau anggota tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggotanya (KTA) dan ketidaksesuaian antara nama dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Salah satu yang paling krusial dalam tahapan ini adalah, adanya potensi pencatutan nama seseorang untuk menjadi anggota partai politik guna memenuhi keterpenuhan syarat administratif sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir hendak memberikan catatan pencegahan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya pelanggaran (baik administrasi maupun pidana) dan atau perselisihan yang akan timbul karenanya.
Iwan Dedi, S.KOM.,SH selaku anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai Koordiv. Hukum, Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan himbauan kepada Partai Politik dalam upaya pencegahan pada tahapan pendaftaran partai politik diantaranya:
Untuk mematuhi seluruh ketentuan persyaratan peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 173 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
(a) tidak memasukkan seseorang untuk menjadi anggota partai politik tanpa persetujuan yang bersangkutan;
(b) tidak memasukkan seseorang yang dilarang keterlibatannya di dalam partai politik, di antaranya adalah Aparat Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk Penyelenggara Pemilu untuk menjadi anggota partai politik;
(c) tidak memasukkan seseorang yang belum genap berusia 17 tahun untuk menjadi anggota partai politik;
(d) tidak memasukkan seseorang yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk menjadi anggota partai politik;
(e) tidak memasukkan seseorang yang belum terdaftar dalam daftar pemilih Pemilu 2024 untuk menjadi anggota partai politik;
(f) tidak memasukkan seseorang narapidana yang hak memilih atau dipilihnya sedang dicabut berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk menjadi anggota partai politik;
(g) menghimbau agar menyampaikan salinan dokumen pendaftaran administrasi partai politiknya kepada Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai pegangan dan bahan melakukan pencegahan pelanggaran pada tahapan yang berjalan.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk:
Mematuhi dan menjalankan seluruh ketentuan Peraturan perundang-undangan terkait tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Melakukan Sosialisasi agar seluruh Partai Politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu.
Menyiapkan layanan dan bantuan yang dibutuhkan partai politik untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik. Termasuk menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan teknis pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual Partai Politik Peserta Pemilu; memastikan petugas pendaftaran, penerima berkas/dokumen dan verifikator berkas/dokumen bekerja secara profesional.
"Selanjutnya, memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta aktif berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan atau sengketa di kemudian hari," ungkap Iwan Dedi, Rabu (3/8/22).
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir H. Heru Muharam selaku Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga juga menambahkan pentingnya dalam meningkatkan pencegahan dan pengawasan dibutuhkan peran dari partisipasi masyarakat.
"Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diharapkan aktif melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran dan verifikasi partai politik di tingkat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," kata H Heru Muharam.
Dilanjutkan oleh Basrul, S.AP selaku anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Divisi SDM dan Organisasi menegaskan Jika ada masyarakat yang namanya dicatut masuk dalam keanggotaan parpol dapat melaporkan ke Bawaslu.
"Peran pengawasan partisipatif masyarakat bertujuan untuk lebih mengefektifkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran dan perselisihan yang akan terjadi, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir akan berkoordinasi secara aktif dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," terang Basrul.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir juga telah membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengajukan aduan atau laporan dugaan pelanggaran pada tahapan ini. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment