Bawaslu PALI Buka Pendaftaran Calon Panwaslucam, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Caption. Komisioner dan Sekretaris Bawaslu PALI


PALI. SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran tenaga adhoc Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Tahun 2024. 


Dimana untuk proses tahapan pendaftaran tersebut dapat di akses oleh masyarakat melalui laman website dan media sosial Bawaslu PALI. 


Menurut Ketua Bawaslu kabupaten PALI,  H.Heru Muharam melalui Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Basrul,S.AP untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslucam sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 21 September 2022. 


“Dan untuk pendaftaran serta penerimaan berkas pada tanggal 21 hingga 27 September 2022,” ujar Basrul, Selasa (13/9/22).


Adapun kebutuhan anggota Panwaslucam sama seperti Pemilu maupun pilkada sebelumnya yaitu 3 (tiga) orang di setiap kecamatan.


"Artinya di kabupaten PALI dibutuhkan 15 (lima belas) orang anggota," tukasnya. 


Untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslucam sendiri diantaranya yakni berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara 


"Persyaratan lainnya adalah patuh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," terangnya. 


Selain itu, persyaratan lainnya adalah  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.


"Yang terpenting adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil," tandasnya. 


Calon pendaftar juga menurutnya harus berdomisili di wilayah Kabupaten PALI yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. 


Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.


Disamping itu, pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 tahun pada saat mendaftar.  


“Juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” ucapnya.


Sedangkan untuk jenjang pendidikan, pendaftar berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.


“Dan dalam tahapan pendaftaran tersebut, nantinya akan ada proses penelitian berkas, tanggapan dan masukan masyarakat serta tes tertulis secara online dan wawancara,” pungkasnya. 


Dihubungi secara terpisah anggota Bawaslu PALI Iwan Dedi S.kom, SH divisi HPP mengatakan sesuai dengan keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas Pemilu kecamatan dalam pemilu serentak Tahun 2024.


"Kami mengajak putra putri kabupaten PALI untuk ikut bergabung dalam perhelatan tersebut serta selalu mengupdate informasi terkait tahapan perekrutan ini di kesekretariatan Bawaslu maupun akun media online Bawaslu PALI," ajaknya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts