PALI. SININEWS.COM -- Sonia, istri korban pembunuhan di Guci kecamatan Alang Ubi kabupaten PALI pada Kamis 15 september 2022 tengah malam lalu tidak mempercayai keterangan tersangka N yang Disampaikan Kapolres PALI saat press release hari ini.
Dimana tersangka N yang ditangkap di Lampung Tengah pada Sabtu kemarin menyebut motifnya perselingkuhan.
"Setahu saya, dia (suaminya) tidak banyak tingkah. Belum pernah terdengar bermain perempuan apalagi istri orang," ucap Sonia usai menyaksikan press release, 20 september 2022.
Sonia berharap polisi terus memeriksa tersangka untuk mengungkap alasan lain selain perselingkuhan.
"Saya yakin suami saya orang baik, tidak selalu yang disampaikan tersangka," imbuhnya.
Atas meninggalnya sang suami, Sonia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kalau kami berharap dihukum seberat-beratnya perbuatan tersangka karena suami saya adalah tulang punggung keluarga yang meninggalkan dua anak yang masih kecil-kecil," pintanya.
Diketahui bahwa saat press release di halaman Polres PALI, Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK menerangkan bahwa motif pembunuhan di Guci adalah sakit hati.
berawal pada hari Kamis tanggal 15 September 2022, sekira pukul 21.00 WIB, istri pelaku inisial L saat sedang berada dirumah di Bhayangkara dijemput oleh korban Paridin.
Korban diduga selingkuhan istri tersangka N.
Saat menjemput istri tersangka, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kejadian itu dilihat oleh suaminya atau pelaku yang sedang berada didalam rumah.
Kemudian pelaku pun mengejar dan mencari istrinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Verza sambil membawa sebilah pisau yang diselipkan dipinggang.
Pelaku mencari istrinya di cafe sekitar Beracung tetapi tidak bertemu, karna saat itu istrinya dan korban sedang bersetubuh di salah satu kamar cafe itu.
Selanjutnya pelaku masih terus mencari istrinya dan akhirnya pelaku berpapasan dengan istrinya yang sedang dibonceng oleh korban keluar dari cafe itu.
Sehingga pelaku menghentikan sepeda motor korban, tetapi korban tidak mau berhenti, lalu pelaku memutar balik dan mengejar korban.
Setelah itu pelaku memepet sepeda motor korban sambil tangan kirinya meninju muka korban hingga sepeda motor korban pun terjatuh.
Pelaku langsung turun dari sepeda motor seraya mencabut pisau dipinggangnya dan langsung menusuk leher korban, lalu menusuk perut korban berkali kali, setelah itu pelaku menyuruh istrinya pulang dengan menggunakan sepeda motor yang dipakai pelaku.
Pada saat itu pelaku melihat korban masih bergerak, hingga pelaku pun kembali menusuk leher korban sekuat tenaga dan menusuk kembali dada korban berkali-kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Setelah itu pelaku berlari meninggalkan korban beserta sepeda motornya.
Setelah berlari sekitar 1 KM, pelaku bertemu dengan saksi Bambang dan pelaku pun meminta antar ke Handayani.
Saat di depan Hotel Handayani pelaku turun dan kabur melarikan diri.
Dengan adanya kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP. Pihak keluarga merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI guna proses hukum lebih lanjut.
"Modusnya sakit hati karena korban berselingkuh dengan istrinya. Tersangka mengetahui bahwa korban dan isterinya melakukan hubungan badan di cafe di daerah Beracun Talang Ubi," terang Kapolres.
Sebelah mendapat laporan, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim unik mengusut kasus itu.
"Langsung kita kumpulkan keterangan saksi saksi, dan kurang dari 1x24 jam, identitas pelaku kita kantongi," tukas Kapolres.
Setelah mendapat identitas pelaku, Kapolres langsung memerintahkan kembali Kasat Reskrim untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarganya.
"Dan berkat kerjasama pihak keluarga serta informasi dari warga, kurang dari 1x24 jam juga, keberadaan pelaku bisa terlacak kemudian dilakukan penangkapan," tandasnya.
Lokasi penangkapan diakui di Lampung Tengah. "Pelaku awalnya berlari ke OI kemudian ke Lampung Tengah. Pelaku sempat mengubur baju yang penuh darah," imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku Kapolres PALI menegaskan pelaku dijerat pasal340 dan 338.
"Hukuman terberat hukuman mati atau sumur hidup atau minimal 20 tahun. Tapi kalau tidak terbukti berencana, maka hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment