Saat Press Release Kasus Pembunuhan Guci, Tangis Penyesalan Pecah

Caption. Tersangka N


PALI. SININEWS.COM -- Kejadian berdarah di Guci Beracung kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI pada Kamis malam 15 September 2022 lalu sekitar pukul 22.30 WIB menyisakan penyesalan mendalam bagi tersangka N warga Talang Ubi. 


Sambil berurai air mata, N menyatakan penyesalannya karena telah gelap mata menyebabkan nyawa Paridin warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi melayang ditangannya. 


"Saya menyesal pak," ucap N, saat ditanyai Kasat Reskrim Polres PALI AKP Marwan SH usai gelar press release, Selasa 20 september 2022 di halaman Mapolres PALI. 


Perbuatan N yang terbilang sadis itu dijabarkan Kapolres Pali AKBP Efrannedy SIK saat press release di halaman Polres PALI, Selasa 20 september 2022.


Dijelaskan Kapolres PALI perbuatan sadis tersangka akibat tersulut sakit hati lantaran istrinya diduga selingkuh. 


Karena saat berada di rumahnya, dibilangan Bhayangkara, istrinya dijemput oleh korban menggunakan sepeda motor menuju salah satu cafe di Beracung. 


Penjemputan istri N terlihat dengan mata kepalanya, karena saat istri N dijemput korban tengah berada di dalam rumah. 


Tersangka N pun berupaya mengejar keduanya dengan kendaraan sepeda motor serta menyelipkan sebilah pisau dipanggangnya. 


Setelah putar puter mencari istri dan korban, tersangka N berpapasan dengan korban serta istrinya yang berboncengan keluar dari salah satu cafe di Beracung. 


Saat berpapasan itu, tersangka sempat menyetop laju kendaraan yang dikendarai keduanya. 


Tapi korban tidak mengindahkan. 


Lalu tersangka mengejar korban.


Tersangka memepet sepeda motor korban dan memukul kepala korban  hingga korban terjatuh. 


Setelah korban terjatuh, tersangka mengambil pisau lalu menusuk korban ke bagian leher dan dada korban. 


Setelah kejadian itu, tersangka kabur ke daerah Lampung Tengah. 


Polisi pun mengejar tersangka dan berhasil menangkapnya di Lampung Tengah lalu membawa ke Mapolres PALI. 



Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts