Caption. Logo BPJS
SININEWS.COM -- Sebagai mana telah dipahami bersama bahwa jaminan sosial (jamsos) adalah wajib bagi setiap warga negara Indonesia,
Jadi hal ini merupakan hak asasi manusia. Termasuk hak jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi setiap pekerja baik yang bekerja pada kantor Pemerintah, Badan Usaha Swasta, Pekerja Kontraktor Pembangunan, Pekerja Usaha Menengah Kecil dan Mikro maupun pekerja mandiri seperti Petani dan Nelayan.
Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 28H UUD 1945 yaitu setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Hak konstitusional ini telah diterbitkan dalam bentuk UU No.24 Th 2011 Ttg BPJS Jo. Pasal 41 ayat (1) UU No. 39 Th1999 Ttg HAM yaitu setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh.
Atas dasar itu, Subiyanto, S.Sos., SH.,MKn Komisioner DJSN RI unsur Pekerja, putra asal Desa Tempirai kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan kepada kepala daerah PALI dan BPJS agar memastikan seluruh warganya mendapat Jamsos.
Subiyanto menambahkan bahwa hal itu juga sesuai politik hukum jaminan sosial Presiden Jokowi sudah sangat jelas tertuang dalam Inpres No.2 Th 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsosnaker) dan Inpres No.1 Th 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sasaran Inpres tersebut agar para Kepala daerah dalam hal ini Bupati PALI sebagai Kepala Daerah seoptimal mungkin melaksanakan Inpres No.2 Th 2021 agar tercapai Perlindungan Menyeluruh Bagi Pekerja (Universal Worker Coverage) dan Inpres No.1 Th 2022 agar tercapai Perlindungan Menyeluruh Semua Penduduk (Universal Health Coverage).
Dicontohkan Subiyanto seperti pekerja kontraktor yang sedang berlangsung di Desa Tempirai Raya yaitu :
1).Pembangunan fasum Transmigrasi Sungai Jekike dengan anggaran Rp 839.080.000,-
2).Pembangunan 20 unit Rumah Transmigrasi Sungai Jekike dengan anggaran Rp 1.557.137.000,-
3).Pembangunan jalan raya Tempirai Raya dengan anggaran Rp 15.000.000.000,-
Sebelum pelaksanaan pekerjaan OPD Pemkab PALI yang menjadi Tupoksinya wajib memastikan semua pekerjanya tersebut sudah terlindungi dalam program JKN dan Jamsosnaker.
"Hal ini sangat penting karena sifat pekerjaan kontraktor ini karakteristiknya sangat rentan terjadi Kecelakaan," ujar Subiyanto, Rabu 14 September 2022.
Walaupun ditambahkan Subiyanto bahwa semuanya berharap dan berupaya semaksimal mungkin tidak terjadi kecelakaan.
"Tapi perlindungan ini sangat penting, sedia payung sebelum hujan, agar jika terjadi resiko sosial, pekerja-pekerja yang sudah terlindungi dalam program jamsos tidak menjadi jatuh miskin," imbuhnya.
Tujuan akhir program Jaminan Sosial itu dijelaskan Suryanto adalah agar Pemerintah dapat memutus rantai angka kemiskinan struktural.
"Kami berharap program ini bisa terealisasikan di kabupaten PALI," harapnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment