Kursi DPRD dan Dapil di PALI Bertambah pada Pemilu 2024? Dewan PALI Ini Angkat Bicara

Caption. Edi Eka Puryadi 


PALI. SININEWS.COM -- Bergulirnya isu penambahan kuota kursi DPRD dan Dapil di kabupaten PALI pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang selain ditanggapi Bawaslu kabupaten PALI juga dikomentari anggota dewan, Edi Eka Puryadi S.Sos.


Menurut politisi PKS itu bahwa isu penambahan jumlah kursi dewan dan Dapil berdasarkan bertambahnya jumlah penduduk di PALI berdasarkan surat resmi dari DUKCAPIL PALI yang jumlahnya 202.062 jiwa.


"Dengan jumlah penduduk tersebut, maka berdasarkan UU No.7 tahun 2017 akan ada penambahan kursi DPRD," ujar Edi Eka, Selasa 27 September 2022.



Dewan kelahiran Air Itam Penukal itu menyebut bahwa dari beberapa referensi yang telah diambil, seperti KPU Kota Bogor, KPU kota Depok dan terakhir KPU RI.


"Jika data penduduk sebagaimana  dikeluarkan oleh DUKCAPIL PALI sama (on line) ke Dirjen Kependudukan Kemendagri sama maka secara autimatis UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut berlaku untuk kabupaten PALI," imbuh anggota komisi I DPRD PALI itu. 



Juga dikemukakan Edi Eka bahwa dari hasil beberapa wacana yang ada untuk memenuhi persyaratan penambahan kursi dari 25 menjadi 30 (tambah 5 kursi) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang wajib dilalui.


"Salah satunya uji publik terhadap rencana penambahan kursi tersebut," ucapnya. 



Diakuinya bahwa salah satu rencana berdasarkan prinsip pemerataan penyebaran suara dan nilai suara per kursi dewan, maka untuk sementara ini baru ada wacana  sebagai berikut :


1.DAPIL 1 menjadi 13 kursi

2.DAPIL 2 , 8 Kursi

3.DAPIL 3, 9 Kursi


Sebagimana dimuat didalam UU no 7 th.2017 bahwa kursi minimal  dalam suatu DAPIL adalah 3 dan kursi maksimal adalah 12 kursi. 


"Dengan demikian untuk DAPIL 1 (Talang Ubi) melebihi kuota 12 kursi sebagaimana diatur didalam UU tentang Pemilu. Melihat hal tersebut untuk DAPIL 1 Talang Ubi akan dipecah menjadi 2 DAPIL yakni DAPIL Talang Ubi I dan DAPIL Talang Ubi II," jabarnya. 



Edi Eka juga memaparkan untuk memenuhi semua persyaratan penambahan kursi maka akan dilaksanakan beberapa langkah diantaranya uji publik perihal penambahan kursi.


"Uji publik dengan melibatkan DUKCAPIL, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Partai Politik, dan yang perannya sangat besar dalam hal ini adalah Pemda Kabupaten PALI," tutupnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts