Caption. Salah satu emak-emak yang datangi Mapolres PALI
PALI. SININEWS.COM -- Sejumlah emak-emak asal Desa Prambatan kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ngadu ke Mapolres PALI, Selasa 20 September 2022.
Kedatangan emak-emak serta membawa anak kecil ke Mapolres PALI untuk mengadukan permasalahan arisan.
Eva, salah satu emak-emak yang sambangi Mapolres PALI mengatakan bahwa diduga bandar arisan berinisial H tidak kooperatif.
Pasalnya, menurut Eva arisan itu mandeg sementara dirinya belum menerima.
"Arisan itu setiap bulan kami setor Rp1 juta dengan jumlah peserta 56 orang. Dan 7 bulan lagi arisan itu mandeg," ujar Eva.
Diakui Eva bahwa saat ditanyakan haknya kepada bandar arisan bersangkutan, meminta diangsur untuk pembayaran hak kami.
"Awalnya dia sanggup angsur setiap bulan, tetapi setelah kami sanggupi ternyata masih meleset. Oleh sebab itu kami datangi Polres," tukasnya.
Hal sama disampaikan Sriyanti bahwa peserta arisan yang belum menerima ada 7 orang, sekali narik kami mendapat Rp56 juta.
"Memang pernah diangsur, tetapi macet. Dan sempat ada mediasi yang difasilitasi kepolisian, dimana bersangkutan sanggup mengembalikan uang kami dengan tempo terakhir hari ini, tapi lagi-lagi hari ini molor," katanya.
Atas dasar itu, Sriyanti bersama empat emak-emak lainnya meminta kepolisian untuk memproses yang bersangkutan secara hukum.
"Yang belum menerima arisan ada 7 orang tapi yang melapor ada 5 orang, jumlah kerugian sebesar Rp123 juta karena sudah ada diangsur sedikit. Karena perjanjian yang telah dia sanggupi meleset, kami minta polisi proses yang bersangkutan secara hukum," pintanya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan disampaikan salah satu anggota penyidik bahwa memang benar kepolisian sempat memfasilitasi kedua belah pihak.
"Kedua belah pihak sudah sepakat dimana pihak yang dilaporkan sanggup mengembalikan dana itu hari ini. Tetapi yang bersangkutan sudah kami hubungi bahwa dia masih di rumahnya, dan dia mengaku belum ada uang. Masalah ini akan kami naikkan kalau sampai batas akhir perjanjian tidak disanggupi," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment