Terungkap! Sebilah Pisau Jadi Pencabut Nyawa Paridin di Guci

Caption. Adegan ke-28 pada rekonstruksi kasus pembunuhan di Guci 


PALI. SININEWS.COM -- Nyawa Paridin, warga Simpang Tais kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meregang akibat sebilah pisau yang dihunuskan tersangka Noprianto warga Bhayangkara kecamatan Talang Ubi ke arah leher dan perut serta dadanya. 


Bukan hanya sekali hujaman pisau yang dibawa tersangka Noprianto ke arah bagian leher, perut dan dada almarhum Paridin, tetapi dilakukan berkali-kali sehingga korban jatuh bersimbah darah.


Setelah korban tak berdaya, tersangka Noprianto meninggalkan pisau tersebut tak jauh dari korban lalu meninggalkan korban yang tergeletak dipinggir jalan. 


Adegan itu diketahui saat Polres PALI menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga PALI pada Kamis 15 september 2022 sekitar pukul 22.30 WIB lalu dengan lokasi di jalan cor beton Guci Beracung kecamatan Talang Ubi. 


Pada rekonstruksi yang digelar Selasa 27 september 2022 di halaman Mapolres PALI, ada 36 adegan yang diperagakan, dan pada adegan ke-28 dan 31 tersangka menghabisi nyawa korban dengan menusukkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban.


"Kegiatan ini dalam rangka melengkapi data berkas perkara dan mencocokkan hasil pemeriksaan," ujar Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK melalui Kasat Reskrim AKP Marwan SH usai rekonstruksi. 


Ditambahkan Marwan bahwa rekonstruksi itu pihaknya bekerjasama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Kita bekerjasama dengan JPU menggelar rekonstruksi ini," tukasnya. 


Setelah menggelar rekonstruksi, Kasat Reskrim akui sudah masuk unsur pasal 340 KUHP tentang pembubuhan berencana. 


"Dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan tersangka serta hasil rekomendasi, kita simpulkan sudah masuk unsur 340. Meski demikian kita masih terus dalami," terangnya. 


Sementara itu, Munawir SH JPU Kejari PALI menyebut pihaknya akan memperlajari terlebih dahulu hasil rekonstruksi. 


"Kita pelajari lagi hasil rekonstruksi ini. Kalau masuk unsur 340, maka ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.


Diketahui sebelumnya bahwa kasus pembunuhan yang menggemparkan warga PALI itu didasari karena sakit hati karena istri tersangka dibawa korban yang dijemput dari rumah tersangka yang terlihat dengan mata kepalanya sendiri. 


Tersangka sempat mencari korban dan istrinya ke sebuah cafe di kawasan Beracung. 


Tetapi tidak bertemu karena diduga korban dan istrinya tengah berada disebuah kamar cafe Beracung. 


Namun ketika di jalan cor beton Guci (TKP), tersangka berpapasan dengan korban yang tengah membonceng istrinya. 


Tersangka berupaya menghentikan laju kendaraan korban, tetapi korban tidak menggubrisnya.


Tersangka pun mengejar korban dan istrinya. Saat kendaraan tersanga dan korban dekat, tersangka memukul korban kearah wajah mengakibatkan korban terjatuh. 


Lalu tersangka menghujamkan pisau yang dibawanya ke arah leher, perut dan dada korban sehingga korban tersungkur bersimbah darah. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts