PALI. SININEWS.COM-- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak ( DPPKBPPPA) kabupaten PALI melakukan kunjungan kerja ke dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Administrasi Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana ( DP3ACSKB) Propinsi kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan itu dalam rangka kaji banding UPTD PPA.
Kegiatan itu di laksanakan pada tanggal 1 Desember 2022 lalu.
Dikatakan Kepala DPPKBPPPA PALI A Gani Akhmad bahwa kegiatan itu dalam rangka meningkatkan pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Dinas PPKBPPPA Kab PALI mengadakan kaji banding ke UPTD PPA dinas DP3ACSKB Propinsi kepulauan Bangka Belitung," ujarnya, Senin 5 Desember 2022.
Dijelaskanbya bahwa tugas penting UPTD PPA adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus.
Adapun fungsi UPTD PPA antara lain menyelenggarakan layanan:
- pengaduan masyarakat.
- penjangkauan korban.
- pengelolaan kasus .
- penampungan sementara/ rumah perlindungan.
- mediasi.
- pendampingan korban .
Kasus kasus yang di tangani UPTD PPA yaitu:
- KDRT .
- KTA
- KTP
- K E .
- Pelecehan seksual.
- pemerkosaan
- pencabulan
- traficking .dll.
Mitra kerja UPTD PPA:
- Kementerian PPPA.
- KEPOLISIAN.
- KEJAKSAAN.
- PENGADILAN
- OPD terkait.
- kab / kota .
- Asosiasi profesi.
- LSM / ORMAS .
Ada beberapa sistem pengaduan kasus di UPTD PPA:
- Pengaduan secara langsung .
- pengaduan melalui hot line.
- pengaduan masyarakat dan media.
(sn/perry)
No comments:
Post a Comment