Ribut Dengan Istri Speaker Melayang Kena Kepala, Warga Pengabuan Ini Berurusan Polisi





PALI. SININEWS.COM -- Ribut atau selisih paham antara suami istri sudah hal yang biasa sebagai bumbu rumah tangga, namun adanya gesekan dalam biduk rumah tangga jangan dibarengi dengan kekerasan. 


Pasalnya, gara-gara ribut dengan istri dan tak kuasa menahan emosi, JM (43) warga Desa Pengabuan kecamatan Abab kabupaten PALI Sumatera Selatan harus berurusan dengan kepolisian. 


JM terpaksa diciduk Satreskrim Polres PALI lantaran sang istri tidak terima karena kepalanya alami luka akibat dilempar suaminya dengan speaker aktif saat terjadi cek cok mulut ketika NR meminta uang kepada istrinya tetapi tidak digubris. 


Akibat perbuatannya itu, Pasal 44 Ayat 2 UU No.23 Tahun 2004 jo pasal 351 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan menjerat JM


"JM kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-06/I/2023/SPKT/POLRES PALI/ POLDA SUMSEL,tanggal 07 Januari 2023," ungkap Kapolres PALI AKBP Efrannedy SIK diwakili Kasat Reskrim IPTU.Yudhistira,S.I.K yang disampaikan oleh KBO Polres PALI IPTU.Arafah,S.H.,didampingi Kanit PPA IPDA.Aidil Fitriansyah,S.H, Selasa 10 Januari 2023.


Diterangkan Arafah bahwa JM berhasil kita amankan pada Sabtu 7 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib di dusun III Desa Pengabuan.


"JM melakukan kekerasan dalam rumah tangga berawal JM meminta uang dengan istrinya (korban.red),tetapi tidak diberi oleh korban,sehingga JM kesal dan emosi,dan mengambil speaker aktif serta langsung melemparkan speaker tersebut kearah korban dan mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka robek dikepala korban dan turut mengenai kepala anak korban KL(4) yang masih balita sehingga mengalami luka lebam," jabarnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts