PALI. SININEWS.COM-- Uang sebesar Rp400 juta diterima oleh Kejaksaan Negeri PALI pada Selasa 7 Februari 2023.
Uang tersebut merupakan titipan dari tersangka Meidi Robin Lionardi dan tersangka Danu Nanang Hermawan dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kantor DPRD kabupaten PALI tahap II.
Selain menerima titipan uang sebesar Rp 400 juta, Kejari PALI juga menerima beberapa aset sitaan dari tersangka Irwan, seperti satu unit mobil crossover warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BG-1460 UZ disertai dengan BPKB dan sertifikat tanah dengan luas 1000 meter persegi di wilayah kecamatan Talang Ubi.
Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo dan Kasi Intel M. Fadli Habibi menerangkan bahwa penyerahan uang dan sejumlah aset dari para tersangka bertujuan untuk pengembalian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021.
Diketahui, pada kegiatan tersebut ditemukan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 7 Milyar.
"Tentu kita sangat menghargai itikad baik para tersangka dalam pengembalian kerugian negara. Kata mereka (tersangka, red) akan ada susulan pengembalian kerugian negara lagi," ungkapnya.
Kendati para tersangka telah melakukan upaya mengembalikan kerugian negara, hingga senilai kerugian negara yang ditaksir, namun hal itu tidak akan menghapus pidana.
"Hanya saja, itikad baik dari tersangka itu akan menjadi pertimbangan bagi kami dalam mengajukan tuntutan nanti. Disamping itu, yang jadi pertimbangan lainnya yakni perilaku, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga tuntutan bisa lebih ringan," tambahnya.
Untuk saat ini kasus tersebut sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk yang yang dititipkan kepada kami dari para tersangka, kemudian kami titipkan ke Bank Mandiri Cabang Pendopo," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari PALI telah menetapkan keempat tersangka dalam pembangunan kantor DPRD PALI tahap kedua, tahun anggaran 2021.
Keempatnya yaitu Ir, seorang ASN yang bertindak sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN bertindak sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Ir dan MR serta DN telah dilakukan penahanan. Ir dan DN ditahan di Mapolres PALI, sementara MR ditahan di Lapas IIB Muara Enim.
Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 7 Milyar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20% dari nilai pekerjaan sebesar Rp 36 Milyar. (sn)
No comments:
Post a Comment