PALI. SININEWS.COM--Sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) di Desa Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditetapkan sebagai penerima BLT-DD tahun anggaran 2023 ini.
Hal itu diketahui saat Pemerintah desa setempat menggelar Musyarawah Desa Khusus (Musdesus) Kamis 2 Maret 2023.
Musdesus Tempirai Utara dibuka langsung Camat Penukal Utara Maka Giansar SH dengan tempat pelaksanaan di balai desa setempat.
"Kami mengapreasiasi atas kerja keras para Kepala dusun dan BPD melakukan verifikasi dilapangan secara baik," ucap Camat.
Camat juga mengajak Jajaran pemerintahan desa dan BPD Tempirai Utara untuk dapat memberikan pemahaman pada masyarakat.
"Jumlah yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi Kadus juga BPD, artinya penerima benar-benar masuk kriteria sebagai warga miskin ekstrem. Hal ini harus dijelaskan kepada masyarakat secara luas agar tidak menimbulkan permasalahan," pesan Camat.
Sementara Hermanto Sahiman Kades Tempirai Utara didampingi Ketua BPD Anton Aprison menjelaskan bahwa penetapan 36 KPM ini sudah sesuai juknis Kemendes maksimal 25 persen dari Dana Desa tahun 2023.
Dengan rincian, pada Dusun I sebanyak 5 KK., Dusun II, 3 KK, Dusun III, 7 KK dan Dusun IV, 13 KK, dan Dusun V. 7 KK.
Kades juga mendorong jajarannya untuk dapat memberikan informasi positif dan mudah dimengerti, sehingga masyarakat dapat memahami kretaria yang menerima BLT miskin ekstrim itu.
Ditambahkan TPP Kabupaten PALI diwakili Pendamping Desa Roni Saputra, penetapan penerima BLT ektrem ini sudah dilakukan berbagai tahapan sesuai kretaria PMK 102 tahun 2022 yaitu, bagi warga yang betul betul sangat miskin, diantaranya sakit menahun, dan Lansia tidak dapat bekerja lagi atau orang yg berpenghasilan dibawah 300 ribu perbulan. (sn/bungharto)
.
No comments:
Post a Comment