PALI. SININEWS.COM--Musdesus atau Musyawarah Desa Khusus digelar desa Tempirai selatan kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumatera selatan kemarin 2 Maret 2023.
Kegiatan tersebut digelar dalam menetapkan warga miskin ekstrim yang berhak mendapat BLT Dana Desa tahun 2023 ini.
Hal itu dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan menteri Desa nomor 8 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) nomor 102 tahun 2022 tentang peperioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Diantaranya penanggulangan kerawanan sosial miskin ektrem.
Dalam upaya penanggulangan kerawan sosial ini, Desa Tempirai Selatan telah melakukan verifikasi melalui Kepala Dusun dan BPD untuk mendata calon penerima BLT-DD.
Pada Musdesus itu, Desa Tempirai Selatan menetapkan 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai aturan yakni 14 % anggaran dari jumlah Dana Desa yang diterima.
Musdesus sendiri dibuka Camat Penukal Utara diwakili Kasie PMD Suparmin Ja,oni di rumah Kades dengan dihadiri unsur Muspika Penukal utara, BPD, Perangkat Desa serta tokoh masyarakat lainya.
Dalam arahan Kasie PMD Suparmin Ja,oni mengapreasiasi atas kerja keras Kepala dusun dan BPD melakukan verifikasi dilapangan secara baik.
"Kami mengajak Jajaran pemerintahan desa dan BPD Tempirai Selatan untuk dapat memberikan pemahaman pada masyarakat," ajaknya.
Sementara Sapikal Usman Kades Tempirai selatan didampingi Ketua BPD Abdul Karim menjelaskan bahwa penetapan 36 KPM ini sudah sesuai juknis Kemendes minimal 10% maksimal 25 persen dari Dana Desa tahun 2023.
Juga mendorong jajarannya untuk dapat memberikan informasi positif dan mudah dimengerti sehingga masyarakat dapat memahami kritaria yang menerima BLT miskin ekstrim ini.
Ditambahkan TPP Kabupaten PALI diwakili Pendamping Desa Lestari Ayu
Penetapan Penerima BLT ektrem ini sudah dilakukan berbagai tahapan sesuai kretaria PMK 102 tahun 2022 yaitu, bagi warga yang betul betul sangat miskin, diantaranya sakit menahun, dan Lansia tidak dapat bekerja lagi atau orang yg berpenghasilan dibawah 300 ribu per bulan. (sn/bungharto)
No comments:
Post a Comment