PRABUMULIH, SININEWS.COM – Sesuai janji, Walikota Prabumulih bagikan insentif kepada Ustadz Ustadzah TPA, Petugas Kebersihan Taman Makam Pahlawan (TMP), Petugas TPU, Penjaga Masjid dan Penjaga Rumah Ibadah Non Muslim, Guru Ngaji Tradisional, Petugas Memandikan Mengkafani Jenazah, PSM.
Tak luput, TKSK, Penyandang Disabilitas, TAGANA, serta Insentif Ketua RT/RW, Ketua Lembaga Adat, Ketua LPM Kelurahan/Desa, dan Insentif Anggota Linmas Triwulan I (Januari-Maret) dan Bulan April serta bantuan BAZNAS Kota Prabumulih Tahun 2023.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melangsungkan penyerahan bantuan operasional untuk Markas Cabang LVRI serta Insentif Anggota LVRI, Warakawuri Piveri dan Perip.
Pembagian insentif tersebut berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Wali Kota (Wako) Prabumulih dihadiri unsur Forkopimda Prabumulih, dan secara langsung dibuka oleh Wako Ir H Ridho Yahya MM, Rabu (12/4/2023).
“Iya sesuai janji, pencairan insentif masyarakat 12 April kita cairkan. Empat bulan sekaligus, kita cairkan sekalian THR,”kata Walikota Prabumulih Ridho Yahya saat di bincangi.
Dirinya juga menyampaikan agar kiranya jangan hanya ASN saja cair tunjangan bersama THR cair, PHL juga cair. Tetapi, juga insentif masyarakat juga telah dicairkan tepat waktu sesuai janji.
“Semua insentif masyarakat di DPMD, Dinsos, dan Satpol PP sudah kita cairkan. Tadi bisa dilihat sendiri kita serahkan secara simbolis kepada para penerimanya,” terang suami Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu ini.
Lanjut Wako dua periode ini, dicairkannya insentif masyarakat ini para penerimanya diharapkan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam rangka perpanjangan Pemkot Prabumulih.
“Perhatian dan kepedulian Pemkot Prabumulih harus diimbangi penerimanya melayani masyarakat dalam hal membantu kita,” tukasnya.
Jelasnya, Pemkot Prabumulih berupaya memperjuangkan kenaikan insentif masyarakat ini jika anggaran memungkinkan atau memadai di APBD.
“Akan kita perjuangkan, soal kenaikan insentif masyarakat jika anggaran memungkinkan,” pungkas Ridho Yahya.
No comments:
Post a Comment