PALI. SININEWS.COM-- Syamsidah, Pemilik kedai kopi dan makanan yang membuka usahanya di depan RSUD Talang Ubi Kabupaten PALI terpaksa melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan RSUD Talang Ubi, berinisial YK atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan itu terbukti dengan terbitnya surat Laporan Polisi Nomor : LP/B-165/VI/2024/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Senin 10 Juni 2024.
Dalam laporan tersebut, tertulis bahwa terduga pelaku berinisial YK diduga telah melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus operandi meminjam uang dari korban Syamsidah.
"Pada tanggal 11 Maret 2024, Ia (YK, red) meminjam uang kepada saya. Uang yang dipinjam berjumlah Rp 20 juta. Awalnya Ia (YK, red) berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 5 Mei 2024," jelas Syamsidah.
Perempuan paruh baya yang kerap disapa Ida itu menerangkan bahwa pada saat jatuh tempo, YK tidak kunjung membayar. Kemudian dibuat lagi Surat Perjanjian kedua, dimana YK harus mengembalikan uang tersebut pada tanggal 7 Juni 2024.
Namun, kenyataan pahit tetap diterima oleh Ida. Perempuan yang kesehariannya membuka warung makan di depan RSUD Talang Ubi tak kunjung menerima pembayaran dari YK.
"Bahkan, saat masalah ini kami minta dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Talang Ubi, YK justru meminta kami untuk membuat pernyataan permintaan maaf kepada dirinya. Seketika itu, saya langsung melaporkan masalah ini ke Polres PALI," jelasnya.
Setelah permasalahan ini semakin kusut, YK kemudian mentransfer sejumlah uang untuk mencicil hutangnya.
"Namun sayang, saya sudah tidak terima atas perlakuannya. Uang yang ditransfernya saya kirim balik. Biarkan proses hukum yang berlaku. Saya heran, niat awalnya mau membantu YK justru malah jadi seperti ini. Kalau diumpamakan seperti nolong anjing kejepit," tutupnya.
Sementara itu, YK melalui kuasa hukumnya Dedi Triwijayanto memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Dedi yang merupakan mantan Ketua Barisan Pemuda dan Rakyat (BADAR) Kabupaten PALI itu menanyakan kepada wartawan tentang seberapa pentingkah perkara ini hingga harus dipublikasikan.
"Sepenting apo perkara ini sehingga perlu di publish ? Masih banyak berita lain yang punya lebih banyak manfaat untuk khalayak daripada berita recehan atau berita pesenan?," tanya Dedi.
Setelah itu saat kembali ke pokok pertanyaan terkait benarkah atas laporan itu serta bagaimana kronologi dan dan meminta tanggapannya, Dedi kembali membuat pernyataan yang cukup menarik.
"Silakan memainkan opini dan asumsi anda, selama opini dan asumsi yg dinyatakan tidak legal formal. Maka, kami pastikan delik pencemaran nama baik dan ganti rugi keperdataan akan kami layangkan. Terimakasih," ujar Dedi.
Sementara itu, proses hukum atas perkara ini kembali bergulir. Terbaru, korban dipanggil lagi untuk BAP tambahan.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment