PALI. SININEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI sebanyak 145.052.
Penetapan DPS tersebut melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS tingkat kabupaten PALI pada Sabtu 10 Agustus 2024 di halaman Kantor KPU PALI.
Rapat pleno tersebut dibuka langsung ketua KPU PALI Sunario SE didampingi Komisioner KPU lainnya Ipantri dan Abdurrahman dihadiri Wakil Bupati Drs H Soemarjono, Bawaslu PALI serta dari PPK, dan sejumlah undangan.
Pada proses rapat pleno tersebut berjalan lancar yang akhirnya jumlah DPS ditetapkan.
No comments:
Post a Comment