MUARA ENIM, SININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Muara Enim baru-baru ini menyerahkan Dokumen Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muara Enim untuk periode 2025-2029. Penyerahan dokumen ini dilakukan oleh Pj Bupati Muara Enim, H Henky Putrawan, kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohani SH di Aula Kantor KPU Muara Enim pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam acara tersebut, Pj Bupati yang didampingi oleh unsur Forkopimda menegaskan pentingnya dokumen RPJMD 2025-2029 sebagai acuan bagi visi dan misi calon kepala daerah. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan panduan mengenai kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Muara Enim di masa mendatang.
Pj Bupati, yang juga didampingi oleh Sekretaris Daerah Ir Yulius MSi dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Drs H Emran Tabrani MSi, menyampaikan bahwa penyerahan dokumen ini bertujuan agar calon bupati dan wakil bupati dapat merumuskan visi dan misi yang selaras dengan RPJMD Kabupaten Muara Enim.
Langkah ini diambil berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemerintah daerah segera menyusun dan menyerahkan Rancangan Teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029 kepada KPU sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dokumen ini juga dirancang untuk mendukung visi RPJPD Kabupaten Muara Enim 2025-2045, yakni "Muara Enim Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan."
Pj Bupati berharap dokumen RPJMD ini akan menjadi langkah awal menuju masyarakat Muara Enim yang lebih sejahtera. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada dengan aman dan kondusif.
Ketua KPU Muara Enim, Rohani SH, menjelaskan bahwa pemilihan kepala daerah 2024 merupakan pemilihan serentak secara nasional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah mengalami beberapa perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pilkada serentak dilaksanakan untuk melaksanakan demokrasi serta efisiensi anggaran.
Menurut Rohani, tahapan pencalonan bupati dan wakil bupati Muara Enim tahun 2024 akan dimulai dari tanggal 27 Agustus hingga pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Tahapan ini menjadi tanggung jawab bersama.
Rohani juga mengingatkan bahwa salah satu persyaratan bakal pasangan calon adalah mencantumkan visi dan misi yang sesuai dengan RPJMD dalam formulir pencalonan. Ia menyatakan, "Kami sangat menghargai penyerahan RPJMD Kabupaten Muara Enim secara resmi kepada kami sebagai penyelenggara Pilkada, dan mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati serta rekan-rekan Forkopimda yang hadir."
Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kesuksesan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2024. "Semoga Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan dapat dipimpin oleh pemimpin terbaik," tutupnya. (SN)
No comments:
Post a Comment