PALI. SININEWS.COM--Mobil mewah operasional sejumlah perusahaan jenis Toyota Hilux yang lalulalang di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ternyata tidak bayar pajak dan KIR kendaraannya kadaluarsa.
Hal itu diketahui saat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres PALI, Dinas Perhubungan Kabupaten PALI dan Jasa Rahasia lakukan razia gabungan di Simpang 4 Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya, Selasa 3 September 2024.
Ada tiga kendaraan mewah operasional perusahaan terjaring razia dan dikeluarkan surat tilang oleh Dishub Provinsi dan Polres PALI.
"Ada 3 mobil mewah operasional perusahaan kita tilang, STNK mati dan KIR yang kadaluarsa kita tahan dan selanjutnya pemilik kendaraan bisa mengambilnya ke Pengadilan Negeri Muara Enim sesuai jadwal," ujar Plt Kepala Dishub PALI, Kartika Anwar.
Bukan hanya kendaraan mewah operasional perusahaan, pada razia gabungan tersebut juga menyasar armada logging, batubara juga armada kelapa sawit.
"Semua pelanggar kita tilang, hal ini agar lalulintas di jalan raya Kabupaten PALI bisa tertib dan membayar pajak serta KIR," imbuhnya.
Bahkan bukan hanya mengeluarkan surat tilang, pada razia gabungan tersebut Dishub mengandangkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
"Kita kandangkan kendaraan tanpa surat di halaman Kantor Dinas PU," tandasnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment