PALI.SININEWS.COM--Razia angkutan barang yang dilakukan secara gabungan antara Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres PALI, Dishub Kabupaten PALI dan Jasaraharja berlanjut pada Selasa 3 September 2024 di Simpang Empat Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Razia gabungan tersebut dilakukan sejak Selasa pagi hingga sore dan akan dilanjutkan hingga malam hari.
Menurut keterangan Plt Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bahwa kegiatan tersebut dalam menertibkan angkutan barang yang melintas di wilayah kabupaten PALI.
"Kita periksa kelengkapan surat kendaraan, dari uji KIR, pajak kendaraan hingga SIM," ujar Kartika Anwar.
Sampai Selasa sore, Dishub Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan surat tilang sebanyak 48 terhadap kendaraan uji KIR kadaluarsa dan 3 surat tilang terhadap kendaraan ODOL.
"Puluhan surat tilang sudah dikeluarkan dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat sama sekali dikandangkan," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment