Ingatkan Kades Juga ASN Serta TNI Polri Netral Pada Pilkada, Bawaslu PALI Turun ke Desa


PALI. SININEWS.COM--Dalam mengingatkan kepala desa (Kades), ASN, TNI dan Polri serta unsur lainnya untuk netral dalam Pilkada di Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan, Bawaslu Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turun hingga ke desa-desa.


Turunnya Bawaslu PALI dalam mengingatkan pihak yang diharuskan netral hingga ke desa-desa tersebut dilakukan secara serentak di lima kecamatan dalam wilayah kabupaten PALI.


Seperti pada Rabu 10 Oktober 2024, Bawaslu PALI menggelar sosialisasi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/ Polri dan Kepala Desa pada Pilkada Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Sumatera selatan, Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024 di kecamatan Penukal Utara dengan mendatangi desa Lubuk Tampui.


Kegiatan tersebut dipusatkan di Gedung Perpustakaan Desa Lubuk Tampui dengan dihadiri sejumlah pihak terkait dalam wilayah kecamatan Penukal Utara.


Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Ketua Panwascam Penukal Utara Anton Afrison, SH menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman secara luas pentingnya netralitas dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

 

"Netralitas merupakan salah satu prinsip dasar Pilkada yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk ASN, TNI/ Polri, dan Kepala Desa" ujar Anton Afrison.


Sementara untuk memperkuat Dasar hukum Larangan ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa telah tertuang dalam PP. Nomor 37 tahun 2004 dan UU. nomor 6 tahun 2014,


Dan diperjelas secara rinci oleh beberapa Narasumber, antara lain Abdul Rohman Komisioner KPU PALI, Basrul Mantan Bawaslu PALI dan Rido Darma, SH, Mh kasie intel Kejari Kabupaten PALI,


dimana para Narasumber ini, mendorong Netralitas penting untuk menjaga agar Pilkada berjalan secara demokratis dan bebas dari intervensi pihak mana pun.


Juga  menyampaikan bahwa ada sanksi yang akan diberikan kepada ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa yang melanggar aturan netralitas. Sanksi tersebut berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan.


Adapun Larangan yang dimaksud,


1. ASN, TNI/ Polri dan Kepala  Desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti menjadi anggota partai politik, menjadi tim sukses calon, dan menggunakan atribut partai politik.

2. ASN, TNI/ Polri dan Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

3. ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon atau pasangan calon.

4. ASN, TNI/ Polri  dan Kepala Desa dilarang membuat pernyataan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih, 


Serta lainya yang sipatnya menguntungkan atau merugikan salah satu paslond ipertegas Kasie Intel Kejari PALI.


(SN/Bungharto)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts