PALI. SININEWS.COM -- Guru Penggerak yang mengabdi di wilayah Bumi Serepat Serasan akan mendapatkan tunjangan atau insentif dari Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai awal Januari 2025 mendatang sebagai bentuk apresiasi dari Bupati Dr.Ir. H. Heri Amalindo MM kepada tenaga pengajar Penggerak.
Insentif terhadap Guru Penggerak disampaikan langsung Bupati Heri Amalindo saat mengukuhkan 57 orang Guru Penggerak pada Rabu 10 Oktober 2024 di Pendopoan Guest House Komplek Pertamina Pendopo.
"Sebagai apresiasi kami terhadap Guru Penggerak maka Pemda PALI akan memberikan insentif. Hanya saja tunjangan tersebut disalurkan mulai awal tahun depan karena saat ini anggaran perubahan telah berjalan," ujar Bupati usai acara pengukuhan.
Diharapkan Bupati bahwa sebagai Guru Penggerak, maka tenaga pengajar itu harus mampu menjadi motor dan memotivasi guru yang lain.
"Sesuai namanya, guru Penggerak harus menjadi yang terbaik dan menjadi contoh guru yang lainnya agar dunia pendidikan di kabupaten PALI lebih maju lagi," harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Ardian Putra Muhdanili bahwa yang dikukuhkan oleh Bupati sebanyak 57 Guru Penggerak dari dua angkatan yakni angkatan 6 dan angkatan 9.
Selain pengukuhan juga dilaksanakan pembentukan komunitas Guru Penggerak yang mengusung tema Tergerak, Bergerak dan menggerakkan.
"Guru Penggerak merupakan seleksi dari Kementerian yang diikuti oleh seluruh guru Se-Indonesia. Kebetulan kita mendapatkan angkatan enam, sembilan, sepuluh, dan sebelas.Dimana guru penggerak angkatan sepuluh dan sebelas sedang mengikuti proses pendidikan," Kata Plt Kadisdik.
Menurut Ardian bahwa program guru penggerak dalam mekanismenya adalah untuk meningkatkan kapasitas guru dimana salah satu untuk meningkatkan digitalisasi pendidikan.
"Mereka dilatih selama enam bulan,dan titel mereka bertambah, misalnya S.Pd ditambah Gr dibelakangnya," terangnya.
Ditambahkan Ardian kedepannya Kepala Sekolah harus mengikuti program Guru penggerak,karena kedepannya kepala sekolah tidak boleh yang tidak berasal dari guru penggerak.
"Tinggal menunggu aturan dari kementerian kalau memang sudah di sahkan, Kepala sekolah diwajibkan memiliki sertifikat yang berasal dari guru Penggerak, "tutupnya.(sn/adv)
No comments:
Post a Comment