PALI. SININEWS.COM - KPU Kabupaten PALI mewajibkan seluruh masyarakat yang akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati PALI besok membawa KTP elektronik saat datangi TPS.
Infomasi itu disampaikan Ketua KPU PALI Sunario SE Selasa 26 November 2024.
"Kalau tidak ada KTP elektronik bawa dokumen atau keterangan identitas diri lain resmi yang dikeluarkan Dukcapil PALI, namun bukan Kartu Keluarga (KK). Karena calon pemilih wajib membawa KTP elektronik saat akan mencoblos," ujar Sunario.
Apabila tidak membawa KTP elektronik, Sunario menegakkan calon pemilih tidak dibolehkan untuk mencoblos.
"Aturan itu tertuang pada Juknis KPU nomor 1774 tentang pemungutan suara yang mewajibkan seluruh masyarakat yang akan memilih pada Pilkada membawa KTP elektronik," tandasnya.
Dengan adanya aturan itu, Sunario berharap masyarakat mematuhinya untuk Pilkada yang aman dan damai.
"Aturan wajib membawa KTP atau identitas diri lainnya diperkuat juga dengan edaran Bawaslu. Harapan kami pilkada di PALI berjalan aman dan damai dengan tingkat partisipasi pemilih tinggi," harapnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment