PALI. SININEWS.COM - Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang jumlahnya cukup fantastis.
Ada 308 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan serta dua pelaku yang diduga pengedar diringkus pada penangkapan Satresnarkoba Polres PALI pada tanggal 20 Januari 2025.
Dua tersangka dengan inisial BC (30) dan ZLK (41) warga Air Itam kecamatan Penukal kini mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK didampingi Kasat Narkoba Narkoba AKP Aan Sriyanto mengungkapkan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
Setelah diselidiki kemudian anggota polres PALI menyamar sebagai pembeli untuk memancing, akhirnya dua tersangka berhasil diringkus saat hendak menjual barang haram itu.
"Dari tangan kedua tersangka itu, kita berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik bening besar yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 308 g (tiga ratus delapan gram), senilai harga Rp 162.0000.000,- (Seratus enam puluh dua juta rupiah)," ungkap Kapolres saat menggelar press release, Selasa 21 Januari 2025.
Selain itu juga Kapolres PALI menyebutkan pihaknya mengamankan 1(satu) paket plastik bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil tablet warna coklat berlogo “ kepala singa “ diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto : 14 g (empat belas gram) senilai harga Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).
"Dua pelaku ini kita amankan dan masih dalam pengembangan untuk mengetahui siapa bandar atau asal barang tersebut. Untuk ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment