PALI. SININEWS.COM – Dua warga Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berinisial BC (36) dan ZK (40) yang tertangkap Satresnarkoba Polres PALI dengan barang bukti 308 gram sabu dan 50 butir ekstasi ini selain terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati juga dihadapkan pada sanksi denda hingga Rp 10 miliar.
Dua warga Air Itam tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres PALI pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib dibawah rumah panggung milik salah satu tersangka.
Dua warga Air Itam tersebut ditangkap bermula dari laporan masyarakat,yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam yang kemudian polisi menyamar sebagai pembeli dan pada akhirnya kedua tersangka digelandang saat hendak melakukan transaksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Selain itu, tersangka juga diancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.
Dalam keterangan resmi saat Press Release pada Selasa 21 Januari 2025 Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H.,menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukumnya.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami.Ini adalah bentuk sinergi yang sangat penting untuk menciptakan Kabupaten PALI bebas dari narkoba.Dan kami tegaskan,Polres PALI tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya," Tegas Kapolres sambil mengucapkan Terima Kasih kepada masyarakat yang terlah bersinergi dengan baik dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres PALI.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah panggung milik BC.
"Berdasarkan laporan tersebut,kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan penyelidikan.Tim kami melakukan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.Begitu barang diterima, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya.
Ia juga menambahkan,bahwa pihaknya terus menggali informasi lebih dalam terkait jaringan kedua tersangka ini.
"Saat ini keduanya masih kami tetapkan sebagai pengedar, namun kami tidak akan berhenti di sini.Penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,"tambahnya.
AKP Aan juga memberikan himbauan kepada masyarakat,khususnya para orang tua untuk terus memantau pergaulan Putra dan Putrinya diluar rumah.
"Kami mengajak semua pihak untuk menjauhkan anak-anak kita dari bahaya narkoba,jangan biarkan mereka terjerumus ke dunia hitam ini.Mari bersama-sama kita ciptakan generasi yang sehat,selamat, dan bebas dari narkoba,"tutupnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment