Gas Melon di PALI Langka, Disperindag Datangi Agen dan Pangkalan

Disperindag PALI dan tim saat mendatangi salah satu agen LPG di wilayah Kecamatan Talang Ubi Jum'at 24 Januari 2025



PALI. SININEWS.COM -- Dalam dua bulan terakhir ini, masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kilogram disubsidi pemerintah atau gas melon.

Bukan hanya sulit mendapatkannya, harga gas melon pun sudah jauh lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan Pemerintah kabupaten PALI dengan dasar Peraturan Bupati.

Bahkan ada disejumlah desa harga gas melon menyentuh Rp30 ribu per tabung, sementara HET di kabupaten PALI masih dibawah Rp20 ribu.

Menyikapi persoalan tersebut, Dinas Perindustrian dan Pedagangan (Disperindag) Kabupaten PALI menggelar rapat bersama Pertamina serta pihak terkait untuk mencari penyebab permasalahan tersebut, Jum'at 24 Januari 2025.

Usai rapat, Disperindag bersama tim langsung mendatangi salah satu Agen LPG di wilayah kecamatan Talang Ubi untuk mengecek pasokan gas melon serta pendistribusian ke pangkalan mitra agen tersebut.

Bukan hanya Agen LPG yang didatangi Disperindag dan Tim, namun sejumlah pangkalan juga dicek untuk memastikan gas bersubsidi telah tepat sasaran.

"Kami hanya ingin di Kabupaten PALI tidak terjadi kelangkaan gas bersubsidi dengan harga sesuai HET," ungkap Brisvo, Kepala Disperindag PALI.

Dari informasi yang diterima Disperindag PALI, Brisvo akui harga jual gas melon di masyarakat sebagian besar telah melampaui HET.

"Kami dapatkan informasi dalam dua bulan terakhir gas melon langka dan harga sudah diatas Rp 20 ribuan. Untuk itu kami mengecek ke lapangan dengan mengajak pihak Pertamina," imbuhnya.

Disebutkan Brisvo bahwa Disperindag hanya mengeluarkan saksi administrasi apabila ada agen atau pangkalan nakal yang menjual harga diatas HET maupun menjual ke penerima diluar ketentuan.

"Gas melon untuk masyarakat miskin bukan untuk yang kaya maupun perusahaan. Ada ketentuan dan kriteria penerima gas bersubsidi serta besaran harga jualnya, namun apabila ada yang melanggar atau agen maupun pangkalan nakal, pihak Pertamina yang memberikan sanksi tegasnya, kita hanya sanksi administrasi yang disampaikan langsung ke pihak Pertamina," jelasnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts