PALI. SININEWS.COM -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Jum'at 24 Januari 2025 melakukan pemantauan pasokan gas LPG bersubsidi atau gas melon di salah satu agen dan sejumlah pangkalan.
Hasil dari kedatangan Disperindag PALI serta pihak Pertamina didampingi Asisten 2 Rizal Pahlevi serta sejumlah pihak terkait lainnya, salah satu pangkalan LPG di kecamatan Talang Ubi mendapatkan sanksi dari pihak Pertamina.
Sanksi tersebut berupa di non aktifkan karena tidak menyampaikan pelaporan data pembeli, jumlah serta Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal itu disampaikan Nanda Seftiantoro Sales Branch Manager 5 NK Pertamina bahwa pangkalan tersebut setelah dicek melalui aplikasi.
"Setiap pangkalan wajib memberikan pelaporan data pembeli, jumlah serta HET. Pada pangkalan yang satu ini tidak melaporkan hal itu, untuk itu kita kenakan sanksi," tandas Nanda.
Sementara itu, Kepala Disperindag PALI Brisvo menyatakan bahwa sanksi memang wewenang pihak Pertamina.
"Kita hanya memantau agar di PALI tidak terjadi kelangkaan dan harga sesuai HET. Pemberi sanksi adalah pihak Pertamina apabila ada ditemukan agen atau pangkalan nakal," urainya.
Kegiatan mendatangi agen LPG dan sejumlah pangkalan dijelaskan Brisvo merupakan tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat yang dua bulan terakhir ini mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas melon.
"Kita datangi Agen dan sejumlah pangkalan untuk mengetahui pasokan dan pendistribusian. Untuk pasokan aman namun saat dilapangan malah langka. Untuk mengetahui hal itu kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kemana gas bersubsidi larinya," ungkap Brisvo.
Untuk mengawasi dan menampung keluhan masyarakat, Brisvo akan mendirikan posko pengaduan di kantor Disperindag PALI.
"Kita akan dirikan posko pemantauan gas bersubsidi agar tepat sasaran, serta apabila ada disalahgunakan, maka kami akan membuat rekomendasi ke Pertamina agar agen atau pangkalan nakal untuk diberikan sanksi,"' tutupnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment