Ditemukan Sabu 18 Gram Saat Digeledah, Warga Simpang Tais Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara


PALI. SININEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Seorang pria berinisial TF(36),warga Dusun III Desa Simpang Tais,Kecamatan Talang Ubi,diringkus Polisi saat berada di kediamannya,pada Senin (2/6) sore.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB berdasarkan informasi masyarakat,yang menyebutkan bahwa rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy,S.H. bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi,S.H.,M.Si.,Kanit Idik II Adeyus Barianto,S.H., serta Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota,langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan.


"Dalam penggeledahan, kami temukan sebuah tas kecil warna abu-abu di lantai dekat tersangka berada. Di dalamnya terdapat satu paket klip bening besar dan satu paket klip bening sedang yang berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 17,68 gram, serta satu ball plastik klip bening kecil," jelas AKP Dedy Suandy kepada wartawan, Selasa (3/6), kepada awak media ini. 


Menurut AKP Dedy, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diedarkan kembali. Saat ini,TFnl kini telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres PALI guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu,Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres PALI dalam memerangi jaringan narkotika hingga ke akar.


> "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur.Kami ucapkan terima kasih atas peran aktif warga yang telah mendukung upaya kami,"tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan oleh AKP Dedy Suandy.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar dan marilah kita bersinergi dalam memutuskan mata rantai dunia gelap Narkoba di Bumi Serepat Serasan ini."pungkas Kasat Narkoba Polres PALI.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts