SININEWS.COM - Kegiatan Retreat Pertamina Local Community Leaders Program 2025 yang digelar PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 di Prabumulih, Sumsel, sejak 9 hingga 23 Juni 2025 dengan peserta sejumlah wartawan dan LSM ternyata diduga ada udang dibalik batu.
Pasalnya, menurut beberapa calon peserta yang batal ikut kegiatan itu, mengaku diminta menandatangani Surat Pernyataan yang dinilai dapat merugikan mereka secara personal maupun institusi. Hal itu mereka asumsikan sebagai trik Pertamina untuk membungkam para aktivis maupun pegiat pers di lingkungan operasional perusahaan.
"Ada satu surat pernyataan selain beberapa syarat lainnya, yang harus ditandatangani peserta di atas materai Rp10 ribu. Isinya 10 point yang dirasa akan cukup memberatkan kami," ungkap Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), sebagaimana dikutip dari salah satu media online, Sabtu (14/6/2025).
Sebab, kata Rully, pada beberapa point pernyataan, para peserta antara lain akan dibebankan kewajiban untuk menjaga nama baik Pertamina, turut menjaga keamanan operasional, dan turut membantu memfasilitasi bila terjadi persoalan di lapangan.
"Hal itu sangat memberatkan. Nanti bila pernyataan dilanggar, maka peserta diancam mengembalikan segala biaya pelatihan retreat yang sudah diikuti," ujarnya.
Oleh karena itu, Ormas yang ia pimpin yang sedianya akan mengirim 5 anggota untuk ikut retreat sengaja ia batalkan. Karena merasa independensi dan fungsi mereka sebagai lembaga kontrol sosial akan terancam dan terkekang.
"Ini terkesan trik pembungkaman. Dan pasca retreat, peserta akan terikat tugas sebagaimana pernyataan yang telah disetujui. Namun tak ada gajinya," imbuh Rully terkekeh.
Di lembar surat pernyataan lain, ada juga point yang mengatakan bahwa peserta tidak menuntut untuk dipekerjakan di Pertamina, pasca kegiatan. Serta akan mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan selama retreat berlangsung.
"Tempo hari, sempat ada utusan Pertamina yang datang ke rumah untuk membujuk kami agar tetap ikut. Namun selama ada point di pernyataan yang menurut kami memberatkan, kami tetap batal ikut," imbuhnya.
Sementara itu, dikatakan Anton salah satu wartawan asal PALI yang ikut retreat, peserta memang diminta menandatangani surat pernyataan seperti itu. Anton pulang setelah beberapa hari retreat berlangsung, karena mengaku ada urusan lain yang lebih penting.
"Karena Saya menggantikan peserta lain yang mengundurkan diri. Jadi Saya tidak tanda tangan. Tapi bisa jadi peserta yang batal tersebut yang tanda tangan," tuturnya.
Mengomentari hal ini, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, J. Sadewo, S.H.,M.H., mengatakan bahwa di Indonesia sebagai negara demokrasi, kebebasan pers dijunjung tinggi dan dijamin oleh undang-undang. Maka tidak boleh ada pembungkaman atau merintangi tugas pers.
"Kebebasan pers diatur UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menghalangi tugas pers bisa dipidana, sebagaimana Pasal 18 UU Pers. Jadi jangan mencederai prinsip-prinsip demokrasi!" tegasnya.
Terkait berita ini, pihak Pertamina Hulu Rokan Zona 4 melalui PIC Media, Indrika Eko Sriyatini belum memberikan pernyataannya. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp ke nomor Indrika masih berstatus centang satu.
Sebagaimana diketahui, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 menggelar Local Community Leaders Program 2025 selama 14 hari. Pesertanya adalah para pemuda, aktivis LSM/Ormas, maupun pegiat pers di lingkungan operasional perusahaan. Pada kegiatan ini PHR bekerjasama dengan Bataliyon Zeni Tempur (Yon Zipur) di Kota Prabumulih, Sumsel.(sn)
No comments:
Post a Comment