Motif Pembunuhan Sadis di Sungai Limpah Terkuak, Ternyata Korban Kepergok Tiduri Kakak Perempuan Pelaku

Motif Pembunuhan Sadis di Sungai Limpah Terkuak, Ternyata Korban Kepergok Tiduri Kakak Perempuan Pelaku 


PALI. SININEWS.COM -- Kejadian pembunuhan sadis di Sungai Limpah Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang terjadi pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30 Wib yang menewaskan korban bernama Lekat (26) warga Sungai Ibul ternyata dilandasi sakit hati.

Dari press release Polres PALI pada  Senin 15 September 2025 dengan menghadirkan dua pelaku diketahui motif pembunuhan sadis tersebut.

Dimana pelaku P (20) memergoki korban diduga meniduri kakak perempuan pelaku di kamarnya pada Selasa 9 September 2025 malam sekitar pukul 06.00 wib.

Setelah memergoki korban bersama kakak perempuan pelaku, maka pada hari itu juga keduanya dinikahkan di rumah Kepala Dusun (Kadus) oleh pihak keluarga.

Namun permasalahan tersebut tidak selesai sampai disitu, pasca dinikahkan korban maupun pihak keluarga korban tak satupun datang menemui pihak perempuan membuat sakit hati pelaku P dan L yang merupakan bapak dan anak.

Puncaknya pada Jumat 12 September 2025 sekitar pukul 14.30, korban terlihat melintas didepan rumah pelaku membonceng anak gadisnya menggunakan sepeda motor.

Saat melintas, pelaku P sempat meminta korban untuk berhenti, tetapi permintaan itu tidak digubris dan korban malah tersenyum sinis.

Pelaku P pun mengejar korban bersama L yang merupakan bapak kandung pelaku P.

Saat ditempat kejadian, pelaku P dan L yang berhasil mengejar korban langsung menebaskan senjata tajam ke arah tubuh korban mengakibatkan korban terjatuh.

Melihat korban terjatuh, pelaku P turun dari sepeda motor dan kembali menghujamkan senjata tajamnya secara membabi-buta membuat korban terkapar bersimbah darah disaksikan anak kandung korban yang menangis melihat kejadian berdarah tersebut.

Setelah puas melampiaskan kemarahannya, palaku P dan L meninggalkan lokasi kejadian membiarkan korban tergeletak dipinggir jalan.


Namun tidak lama kejadian tersebut, dua pelaku tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polres PALI.


"Dua pelaku berhasil diamankan dan kita jerat pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman kurang lebih maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres PALI AKBP Yuniar Hotma Parulian SIK saat gelar press release pada Senin 15 September 2025. (sn/perry)



Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts