Jakarta. SININEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) Dr. Titik Haryati dan Kepala Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal KH Bukhori Sail Attahiri mengadakan kegiatan kajian dan dakwah majelis taklim dengan mengangkat tema “Keluarga harmonis tanpa narkoba”.
Keterangan pers Ganas Annar MUI, Senin (13/10) menyebutkan, kajian dan dakwah terkait bahaya narkoba yang berlangsung pada 12 Oktober 2025 di Masjid Istiqlal Jakarta itu dihadiri lebih dari 500 ibu-ibu majelis taklim dari berbagai wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah memberikan kesadaran bagi para ibu majelis taklim agar mereka memiliki kepedulian dan kemampuan untuk melakukan pengawasan sejak dini bagi anggota keluarganya serta bagi masyarakat sekitar terkait bahaya narkoba.
Kepedulian dan komitmen majelis taklim sangat penting dalam upaya menciptakan Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar), wujud Asta Cita ke 7: “Memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.” (Program Prioritas Presiden RI Prabowo Subianto).
Dr. Titik yang juga Ketua Bidang Kesetaraan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Radikalisme, Perlindungan Penyalahgunaan Narkotika Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) menyatakan sangat prihatin dengan jumlah korban narkoba yang terus meningkat, tanpa melihat gender dan usia.
Korban penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara tepat. Mereka harus dipulihkan dan disembuhkan dari ketergantungan dan kecanduan obat terlarang tersebut (Undang-Undang Narkotika No:35 Tahun 2009, Pasal 127).
Menurut Ketua Ganas Annar MUI, rehabilitasi adalah solusi tepat bagi pengguna narkoba dibawah ambang batas tertentu, dan bukan dipenjarakan, kecuali bagi pengedar dan gembong obat terlarang tersebut yang memang harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
Ia lebih lanjut mengharapkan agar anggota majelis taklim meneruskan informasi mengenai bahaya narkoba kepada Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa dan Camat agar mereka mengedepankan upaya pencegahan dan layanan terpadu di daerahnya masing-masing.
Terkait kasus narkoba yang menimpa artis Ammar Zoni, Dr. Titik sangat menyayangkan, sebab dalam kondisi sedang menjalani hukuman di penjara, dia diduga masih terjerat aksi pengedaran narkoba, dan dalam kasus itu tidak hanya Ammar yang menanggung akibatnya, tetapi Lapas juga tercoreng karena narkoba bisa masuk Lapas Salemba.
"Berita di media bersliweran, seolah Ammar adalah penjahat, padahal dia ingin sembuh dan pulih dari ketergantungan terhadap narkoba. Dia justru korban yang harus ditolong dan memerlukan bimbingan untuk menjalani kehidupan normal lagi, apalagi dia sudah tidak punya orangtua dan tinggal berdua dengan adiknya,” tuturnya.
Dr. Titik lebih lanjut menekankan perlunya perlindungan hukum bagi pengguna narkoba melalui rehabilitasi sebagai hukumannya, dan bukan dipenjara, karena Lapas sepertinya belum mampu memberikan layanan rehabilitasi secara optimal.
Terkait hukuman penyalahgunaan narkoba secara umum, Ketua Ganas Annar MUI menilai adanya kesalahan hakim ketika membuat keputusan, sebab mereka tidak menerapkan Undang-Undang Narkoba No:35 tahun 2025, tetapi menggunakan KUHP.
Maka, menurut dia, penggguna narkoba jadinya dipenjara, padahal yang benar adalah hukuman rehabilitasi agar mereka sembuh dan pulih dari ketergantungan dan kecanduan terhadap narkoba.
"Mereka sejatinya mengalami sakit kejiwaan, dan jika direhabilitasi, mereka akan mendapatkan terapi, konseling dan pengobatan secara medis dan sosial,” katanya. (sn)
No comments:
Post a Comment