PALI. SININEWS.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan instansi terkait melakukan pengecekan serta pengawasan penjualan beras di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu serta menjaga harga jual tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan seluruh pedagang menjual beras dengan harga di bawah HET. Antara lain:
Beras Cap Arjuna Rp12.000/kg
Beras Cap SMS Rp13.000/kg
Beras SPHP Rp12.500/kg
Beras Cap Burung (Premium) Rp14.000/kg
Tidak ditemukan indikasi penjualan beras oplosan maupun pelanggaran standar mutu. Para pedagang juga telah diberikan himbauan agar menjaga kualitas beras yang dijual dan tidak mudah terpengaruh isu negatif terkait pengoplosan beras.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap komoditas pangan strategis di wilayah hukumnya.
> “Polres PALI berkomitmen menjaga ketersediaan dan kualitas beras di pasaran. Kami akan menindak tegas jika ditemukan praktik pengoplosan atau pelanggaran mutu pangan. Pengawasan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.
Kegiatan yang melibatkan unsur Polda Sumsel, Bulog, Disperindag, dan Dinas Ketahanan Pangan ini berjalan aman dan mendapat respons positif dari para pedagang serta masyarakat.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment