PALI. SININEWS.COM -- Dengan adanya rekomendasi sanksi administrasi dan denda, aktivitas tambang batubara milik PT.STE yang berlokasi di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), aktivitas perusahaan tersebut harus stop sementara.
Perintah itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Dr. Ariansyah usai menerima pertemuan antara PT.STE dengan masyarakat Desa Benuang yang difasilitasi DPRD PALI kemarin 13 Oktober 2025 di ruang rapat paripurna.
Dengan tegas, Ariansyah meminta masyarakat apabila terlihat adanya aktivitas pertambangan di wilayah kerja PT.STE untuk segera melaporkan ke DLH Kabupaten PALI.
"Kalau ada masyarakat melihat aktivitas tambang di PT.STE, maka laporkan ke saya atau langsung ke kantor DLH PALI," ungkap Ariansyah.
Karena menurut Ariansyah bahwa setelah keluarnya rekomendasi sanksi administrasi dan denda dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT.STE harus menghentikan sementara aktivitas mereka.
"Aktivitas PT.STE jangan beroperasi terlebih dahulu karena sudah ada rekomendasi sanksi," imbuhnya.
Ditegaskannya apabila sanksi administrasi dan denda sudah keluar dari Kementerian LH kemudian pihak STE tidak memenuhinya maka DLH Kabupaten PALI akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang perusahaan tersebut.
"Izin tambang bisa dicabut apabila sanksi sudah keluar dan pihak perusahaan tidak memenuhinya. Karena kita akan mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin tambang PT.STE," tegasnya.
Menyikapi polemik PT.STE, tokoh Pemuda PALI Yogi S Memet menyatakan akan menggelar aksi demontrasi apabila pihak PT.STE tidak mengindahkan perintah dari DLH untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan di perusahaan tersebut.
"PT. STE harus stop dulu beroperasi, apalagi sesuai statment kepala LH PALI, perusahaan ini diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan. Sesuai UU LH tahun no 32 tahun 2009. Cabut izin perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan. Kalau mereka tetap beroperasi, kita akan gelar aksi di tambang, biar masa yang tutup. Kedepan kita berharap agar perusahaan yang ada di PALI untuk patuh aturan, jangan asal operasi, clear ke dulu, izin, Amdal serta lingkungan dijaga," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment