PALI. SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri PALI yang ada di Talang Kerangan Kelurahan Talang Ubi Utar pada Senin 1 Desember 2025.
Kedatangan Bawaslu PALI ke SLB di Talang Kerangan tak lain untuk mengajak pelajar disabilitas yang sudah masuk kategori pemilih pemula untuk menambah wawasan pengetahuan tentang kepemiluan.
Pada kegiatan tersebut, seluruh komisioner Bawaslu PALI hadir yakni ketua Bawaslu Lestrianti, Kordiv hukum pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat Fikri Ardiansyah dan Kordiv Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Fardinan serta Korsek Adi Kurniawan.
Adapun peserta berasal dari siswa-siswi SLB Negeri PALI berjumlah 20 orang yang sudah masuk kategori pemilih pemula.
Dikatakan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti bahwa kegiatan Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan kepada disabilitas mengambil tema mengawal P
pemilih pemula disabilitas berani memilih, berani mengawasi.
"Adapun rangkuman materi meliputi peran pemilih pemula disabilitas dalam Pemilu dan Pemilihan," ungkap Ketua Bawaslu PALI.
Dijelaskan Lestrianti bahwa pemilih pemula disabilitas yaitu pemilih pemula disabilitas adalah warga negara berusia 17 tahun yang pertama kali menggunakan hak pilih, dan memiliki ragam disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau psikososial.
"Mereka memiliki hak politik yang sama berdasarkan UUD 1945, UU Pemilu, dan UU Disabilitas," terangnya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu bahwa prinsip hak politik penyandang disabilitas adalah kesetaraan hak dalam memilih dan dipilih.
Kemudian aksesibilitas, baik secara fisik (TPS, alat bantu) maupun informasi (bahan kampanye, sosialisasi yang mudah dipahami).
Lalu kemandirian, berhak memilih sendiri atau dengan pendamping yang dipercaya.
"Serta kerahasiaan suara, tetap terjamin dan non-diskriminasi, tidak boleh ada perlakuan berbeda yang merugikan," imbuhnya.
Juga disampaikan Fikri Ardiansyah bahwa peran utama pemilih pemula disabilitas yaitu mengakses informasi Pemilu, mengikuti sosialisasi dari KPU, sekolah, organisasi disabilitas.
Menggunakan informasi yang ramah disabilitas (braille, audio, bahasa isyarat, easy-to-read).
Melakukan Verifikasi Hak Pilih
Memastikan tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mengajukan perbaikan data jika belum terdaftar atau terdapat kesalahan.
Berpartisipasi pada Hari Pemungutan Suara
Datang ke TPS dengan percaya diri.
Menggunakan fasilitas aksesibilitas seperti jalur landai, template braille, pendampingan, kursi roda, atau layanan prioritas.
Mengawasi Jalannya Pemilu
Melaporkan jika ada hambatan akses, intimidasi, diskriminasi, atau pelanggaran.
Menjadi bagian dari pemantauan pemilu melalui komunitas disabilitas atau lembaga pemantau.
Mendorong Pemilu Inklusif
Menyuarakan kebutuhan aksesibilitas kepada penyelenggara pemilu.
"Mengadvokasi perbaikan fasilitas, materi kampanye inklusif, dan sikap ramah disabilitas," jabarnya.
Senada dijelaskan Fardinan bahwa tantangan yang sering dihadapi adalah
kurangnya informasi yang mudah diakses.
Kemudian TPS belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Lalu minimnya pendampingan atau pemahaman petugas TPS.
"Juga stereotip bahwa penyandang disabilitas tidak mampu memilih secara mandiri," ujar Fardinan.
Fardinan juga menyebut manfaat partisipasi pemilih pemula disabilitas
adalah memperkuat demokrasi yang inklusif dan setara.
"Mendorong kebijakan publik yang lebih berpihak pada kelompok disabilitas dan memastikan suara penyandang disabilitas memiliki dampak dalam pembangunan nasional," tutupnya.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment